Petugas mendata warga yang kedapatan tidak memakai masker saat sidak masker di Padangsambian, Denpasar, Senin (14/2/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 10 Tahun 2022 dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengatur pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai Selasa (15/2) hingga Senin (21/2) ini, seluruh kabupaten/kota di Bali menjalani PPKM level 3.

Hal ini pun dibenarkan Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Bali, Made Rentin, Selasa. “Provinsi Bali dan kabupaten/kota ada di level 3. Masa berlaku mulai 14 hingga 21 Februari 2022,” sebutnya dalam keterangan tertulisnya.

Dengan masih dilaksanakannya PPKM Level 3 ini, Bali sudah dua minggu naik satu level PPKM karena meningkatnya kasus COVID-19. Per 14 Februari, menurut Rentin yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini, data kasus aktifnya mencapai 19.344 orang.

Dikatakannya, jumlah pasien yang menjalani perawatan di RS rujukan mencapai 1.177 orang atau 6,08 persen dari kasus aktif. Mereka yang menjalani isolasi mandiri masih mayoritas dengan jumlah 17.293 orang atau 89,40 persen.

Baca juga:  Mulai 22 Maret, Enam DTW di Gianyar Ini Tutup Sementara

Untuk kasus aktif yang menjalani isolasi terpusat mencapai 874 orang atau 4,52 persen. Dijelaskannya, pemerintah Bali memiliki 30 tempat isolasi terpusat dengan kapasitas 1.946 bed. “Sudah terisi 874 bed atau 44,91 persen dan masih tersisa 1.072 bed atau 55,09 persen,” ungkap Rentin dalam keterangan tertulisnya.

Penyesuaian Level 3

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian, tersebut tercantum sejumlah penyesuaian pada pelaksanaan PPKM level 3. Salah satunya menyangkut pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial yang kini diberlakukan maksimal 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Ketentuannya, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga:  Pesilat Wisnu Jumpa Putra Cahyadi di Final

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dibuka/dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sementara itu, untuk kegiatan ekonomi seperti pusat perbelanjaan/mal/supermarket, aturannya masih berlaku sama dengan Inmendagri sebelumnya. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Baca juga:  Tak Ada Hand Sanitizer, Cuci Tangan Pakai Ini

Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen. Begitu juga tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.

Jumlah target testing harian untuk masing-masing kabupaten/kota di Bali juga ditambah dalam sepekan PPKM ini. Rinciannya, Badung 1.040 orang, Bangli 495 orang, Buleleng 1.441 orang, Gianyar 1.132 orang, Jembrana 405 orang, Karangasem 906 orang, Klungkung 389 orang, Kota Denpasar 1.454 orang, dan Tabanan 973 orang. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN