Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Rabu (22/2), melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dalam sidang ini, Polri menghadirkan delapan orang saksi. Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Namun, pada saat sidang etik terhadap Ferdy Sambo pada Agustus tahun lalu, Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh komisi sidang etik, termasuk juga Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga:  Jualan di Fasum Kawasan Sukawati, Pedagang Ditertibkan

Sidang etik ini, kata Ramadhan dipimpin oleh tiga komisi sidang terdiri atas Ketua Komisi Etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. “Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Poengky Indarti,” tutur Ramadhan.

Sidang tersebut digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang tiga gedung TNCC Divpropam Polri. Sidang diperkirakan berlangsung hingga sore hari. Ramadhan berjanji akan menyampaikan hasil sidang etik bila telah diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Baca juga:  Polda Komit Perkuat Kemitraan dengan Media Massa

“Kami akan sampaikan hasilnya (putusan) dan Insya Allah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ucap Ramadhan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *