Sekda Badung, Adi Arnawa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemkab Badung mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer. Hal ini untuk memaksimalkan pembangunan di daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri A. Fatoni dalam seminar reformasi birokrasi ASN dan kebijakan pemberian tambahan penghasilan ASN menuju tata kelola keuangan daerah yang adaptif, responsif dan akuntabel, Jumat (17/2) mengatakan, terdapat dua sumber pendapatan daerah, yakni PAD dan dana transfer yang harus terus dioptimalkan. “Kalau PAD, ada pajak dan retribusi yang harus betul-betul dikelola dengan baik, sehingga pendapatan daerah menjadi maksimal,” ungkapnya.

Baca juga:  Ribuan Warga Badung Belum Perekaman E-KTP

Menurutnya, terdapat lima cara dalam meningkatkan PAD. Pertama, intensifikasi atau mengintensifkan sumber-sumber yang sudah ada. Kedua, ekstensifikasi dengan mengelola sumber-sumber yang belum dikelola. Ketiga, memanfaatkan digitalisasi guna mengurangi kebocoran pendapatan. Keempat, peningkatan SDM di bidang pajak dan retribusi serta pengawasan, dan kelima melakukan inovasi dan memperbanyak terobosan sebagai solusi semua persoalan.

“SDM dan uang menjadi dua hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk itu, ASN harus tingkatkan pengetahuan, kemampuan serta inovasi,” katanya.

Baca juga:  Ajang Refleksi Diri, Bupati dan Wakil Bupati Badung Gelar Jumpres Akhir Tahun

Sekda Badung Wayan Adi Arnawa dalam kesempatan itu tak menampik jika pemberlakuan PP No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah telah menyebabkan perubahan yang sangat fundamental dalam tata kelola keuangan di daerah. Kebijakan ini mengharuskan pemerintah menggunakan sistem aplikasi berbasis elektronik dalam satu platform, yaitu SIPD.

“Perubahan regulasi dalam reformasi birokrasi juga sangat dirasakan ASN pemerintah daerah, yang terbaru yaitu dengan telah diberlakukannya Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Dalam Permenpan RB ini telah mengubah total kebijakan yang mengatur jabatan fungsional,” jelasnya.

Baca juga:  Cadangan Listrik Surplus, PLN Yakinkan Investor Berinvestasi di Bali

Karena itu, Adi Arnawa mengharapkan seluruh perangkat daerah, camat dan kepala bagian untuk benar-benar meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan keuangan daerah, dan pengembangan SDM untuk bisa diimplementasikan ke masing-masing perangkat daerah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN