Petugas Satlantas Polres Jembrana sedang mengatur lalulintas. Sejak Rabu (15/2), Jembrana mulai menerapkan ETLE. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kamera pemantau atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile untuk tilang elektronik mulai beroperasi di Jembrana, Rabu (15/2). Pertama beroperasi, dalam beberapa jam sudah ada puluhan pelanggar yang terjaring ETLE ini.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra, seizin Kapolres Jembrana mengatakan, sebagian besar yang terekam melakukan pelanggaran di antaranya tidak mengenakan helm, melawan arus serta berboncengan tiga orang. Selain pelanggaran yang ditemukan melalui ETLE, polantas juga mengamankan 38 unit knalpot brong. Terkait knalpot brong ini merupakan kegiatan razia dalam Operasi Keselamatan Agung 2023.

Baca juga:  2022, Ratusan Ribu Pelanggar Tertangkap ETLE

Untuk memberikan efek jera, polisi meminta pemilik kendaraan melepas knalpot brong hingga berencana membuat patung makepung dengan bahan dasar knalpot brong sitaan. “Untuk etle yang beroperasi baru mulai, langsung dengan sistem tilang elektronik,” ujar AKP Aan.

Menurutnya, terkait tilang elektronik langsung satu dengan Polda Bali. Sejauh ini, sudah ada 35 pelanggaran yang terjaring etle. Terkait sistem tilang elektronik ini, nanti pelanggar akan mendapatkan kiriman tilang yang dikirim berdasarkan alamat pada pelat kendaraan.

Baca juga:  Sidang Pembuktian Kasus Aborsi, Terdakwa Didampingi Mantan Wakapolda Bali

“Untuk razia dalam Operasi Keselamatan Agung 2023 dilakukan teguran simpatik. Tetapi khusus pelanggaran knalpot brong dilakukan penindakan tegas,” katanya.

Selama beberapa hari operasi, menurut dia sudah ada 38 unit knalpot brong yang diamankan. Knalpot brong ini menjadi perhatian karena mengganggu ketertiban umum. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN