Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Ma'ruf berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Selatan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca juga:  LPSK Koordinasikan Pengamanan Bharada E dalam Lapas

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Kantor Berita Antara menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga:  Ibunda Brigadir Yosua Bersyukur Ferdy Sambo Dihukum Mati

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca juga:  Gara-gara Tak Mau Belikan Nasi, Suami Tega Lakukan KDRT

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Morgan. (kmb/balipost)

BAGIKAN