Suasana pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar Selasa (31/1). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali melaksanakan diskusi bersama pelaku usaha, instansi terkait dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 ini mewajibkan agar DPMPTSP Provinsi melaksanakan forum konsultasi publik dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

Menurut Kepala DPMPTSP Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, Selasa (31/1), diharapkan forum ini bisa meningkatkan kualitas lelayanan dibandingkan tahun sebelumnya. Forum ini dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman, hingga solusi terkait pelayanan kepada  masyarakat untuk mengetahui tingkat layanan yang diperoleh masyarakat, pebisnis dan pelaku usaha itu sendiri.

Baca juga:  Sebulan Jelang ke PON Papua, Perenang "Open Water" Belum Jajal Perairan

Seperti yang diketahui bersama bahwa pengurusan izin berusaha saat ini dapat dilakukan menggunakan sistem OSS yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat. Ia memaparkan bahwa seperti yang diketahui bersama, DPMPTSP pada 2022 masuk ke dalam 5 Besar Pelayanan Terbaik se-Indonesia dan mendapatkan nilai (A).

Sehingga untuk ke depan pelayanan terhadap publik khususnya layanan perizinan dan non perizinan harus ditingkatkan berdasarkan dengan standar yang diberlakukan. Sesuai dengan tugas pokok, pihaknya melaksanakan proses perizinan baik melalui sistem OSS usaha maupun prestise yang melaksanakan proses perizinan dan non perizinan.

Baca juga:  Sejumlah Negara Respons RKUHP, Kalangan Pariwisata Bahas Pasal yang Jadi Ancaman

Prestise merupakan aplikasi yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Namun saat memasuki sistem OSS maka itu sudah menjadi kewenangan pusat termasuk SOP yang berlaku.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak PMPTSP Provinsi Bali adalah memberikan respons terhadap pengaju izin untuk segera diperbaiki/pembenahan kembali. Sosialisasi dan pendampingan dilakukan secara langsung dikantor, media sosial dan call center, termasuk pendampingan langsung Kabupaten lainnya. OSS pasti, cepat dan murah sehingga pelaku usaha yang ingin mengurus ijin jangan menggunakan calo lagi. OSS yang tercatat satu tahun terakhir sebanyak 3.000, baik berupa perizinan dan non perizinan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Realisasi PEN Rp 4,87 T, Terbesar untuk Perlinsos
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *