Aparat kepolisian merilis kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyebaran video syur, Rabu (25/1). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus video “syur” dua remaja di Buleleng yang beredar di grup WhatsApp, Rabu (25/1), dirilis Polres Buleleng. Terduga pelaku, KAP (19) dan sejumlah barang bukti turut ditunjukkan.

Dalam rilis kasus tersebut, Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika Karsito Putro, mengungkapkan, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun. Pelaku kemudian dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Baca juga:  Pengunjung dan Waitress Diciduk Langgar PPKM Darurat, Izin Kafe Dicabut

Ancaman hukuman dalam pasal ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara kasus penyebaran videonya dikatakan masih dalam penyelidikan. “Kasusnya dibagi dua, yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran video,” terangnya.

Pelaku …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN