Petugas melakukan tera ulang di Pasar Tabanan, Tabanan pada Selasa (24/1). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tabanan melalui bidang Metrologi Legal melakukan Sidang Tera atau Tera Ulang di Pasar Tabanan, Selasa (24/1). Selain untuk memastikan timbangan yang digunakan transaksi jual beli akurat, kegiatan ini juga untuk mencari upaya kecurangan yang dilakukan dengan memodifikasi timbangan.

Hasilnya, didapati timbangan tak sesuai standar atau memiliki izin tipe. Petugas juga masih menemukan kecurangan oknum pedagang di Pasar Tabanan yang mengakali alat timbangannya dengan mengisi magnet.

Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan, Ni Putu Erna Susanti, ST, MM mengatakan, hari pertama kegiatan sidang tera di Pasar Tabanan, hingga pukul 14.00 WITA ditemukan 5 unit alat ukur tidak sesuai standar. Seperti, alat ukur di sejumlah pedagang perhiasan emas tidak sesuai standar karena tanpa dilengkapi izin tipe pada timbangan tersebut.

Baca juga:  Ratusan OA dari Belasan Negara Ajukan Izin Tinggal Terpaksa di Bali

Di Pasar Tabanan juga masih ditemukan timbangan pocket yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk transaksi perdagangan. Sebab, alat ini tidak memiliki izin tipe, dan akurasi timbangan tidak tepat.

Atas temuan itu, karena tujuan dari kegiatan sidang tera ini adalah pembinaan, oleh petugas temuan itu akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan edukasi pedagang terkait. “Timbangan pocket tidak bisa digunakan apalagi ini transaksinya adalah emas, terbayangkan saja nol koma nol sekian saja akan menimbulkan kerugian kepada konsumen,” ujarnya.

Baca juga:  Tarif Angkutan Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Naik

Selain itu petugas juga menemukan oknum pedagang yang memasang magnet di timbangannya dengan tujuan mengurangi berat isi timbangan. Oleh petugas, magnet tersebut kemudian dihilangkan.

Dan petugas nantinya akan mendatangi oknum pedagang tersebut untuk dilakukan pembinaan.

Ia menjelaskan kegiatan sidang tera ini di 2023 akan menyasar sepuluh lokasi. Di triwulan I tahun 2023 menyasar empat titik. Yakni, masing-masing dua kali pelaksanaan di Pasar Tabanan dan Pasar Kediri.

Baca juga:  Kawal RUU KUHP, Forhati Temui Ketua MPR

Selain itu, pelayanan tera akan menyasar kantor atau sidang kantor dan tempat terpasang seperti SPBU dan sejumlah perusahaan. Tujuan kegiatan ini meningkatkan tertib ukur di Kabupaten Tabanan, sekaligus dalam rangka pengejawantahan visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN