Bangunan - Satpol PP menertiban bangunan di Jalan Rapuan Desa Mas Ubud karena melanggar aturan. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST. com – Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan pengawasan pembangunan coffee shop di Jalan Rapuan Desa Mas Ubud. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Selasa (17/1) mengatakan dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan bahwa pembangunan usaha itu belum bisa menunjukan izin mendirikan bangunan.

Diungkapkannya, di samping meminta melengkapi izin pembangunan di Pemkab Gianyar, proyek pembangunan di Desa Mas ini juga menempatkan material bangunan di fasilitas umum (Fasum). “Petugas Satpol PP telah memberikan SP 1 karena pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di Fasum,” ucapnya.

Baca juga:  Beralasan Ini, Sejumlah PKL Jualan di Pedestrian By-pass Dharma Giri

Watha menjelaskan, karena melanggar aturan pekerja proyek sudah diarahkan menghentikan proses pengerjaan bangunan. “Pemilik bangunan Kita panggil ke Kantor Satpol PP besok untuk diberikan penjelasan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Kasat Pol PP memaparkan petugas yang diturunkan dalam penertiban ini sebanyak 15 orang. selain siap di panggil, pemilik bangunan juga sudah berjanji mau membersihkan material bangunan yang ditenpatkan di fasilitas umum.

Made Watha menekankan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan material bangunan ini menganggu pemakai jalan serta membuat lingkungan kumuh. “Setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah mulai  membersihkan material bangunan di fasum dengan batas waktu pembersihan hanya 1 x 24 jam,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Gianyar Larang APK Nempel dan Dipaku di Pohon
BAGIKAN