Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pernikahan dini masih kerap terjadi di Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini yaitu mulai dari kehamilan di luar nikah, faktor lingkungan, hingga dorongan keluarga.

Padahal, menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1), tertulis bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Selain melanggar undang-undang, berikut dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan usia dini, yang dilansir dari berbagai sumber.

1. Risiko Penyakit Seksual

Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko penyakit seksual. Hubungan seksual yang dilakukan oleh remaja di bawah usia 18 tahun akan lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV hingga kanker serviks. Hal ini disebabkan karena pada usia tersebut mereka belum mengetahui bagaimana cara seks yang aman. Jika dilihat dari segi kesehatan fisik perempuan, organ reproduksi perempuan di bawah umur 20 tahun belum matang dengan sempurna.

Baca juga:  Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Rumah Warga di Jalan Gatot Subroto

2. Pendidikan Terhambat

Beberapa orang yang mengalami pernikahan dini tidak melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi demi menjalani kehidupan rumah tangga. Bahkan, beberapa orang putus sekolah karena aturan sekolah yang tidak mengizinkan atau keinginan dari mereka sendiri. Terhambatnya pendidikan juga akan meramnmpas hak remaja untuk mengambangkan minat dan bakat mereka karena harus fokus dalam urusan rumah tangga.

3. Rentan Masalah Finansial

Baca juga:  Terkikis Abrasi, Palinggih Pura Dalem Buitan Ambruk 

Masalah finansial juga kerap dialami pasangan yang melakukan pernikahan dini. Pendidikan yang terhambat akan membuat mereka susah untuk mencari pekerjaan, apalagi kualifikasi pekerjaan dari sebuah perusahaan biasanya minimal lulus SMA.

4. Berdampak pada Kesehatan Mental

Kondisi psikologis remaja masih tidak stabil dan dapat menimbulkan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Pada usia remaja, terjadi masa transisi dari masa kanak-kanak ke masa dewasa yang diawali dengan masa pubertas. Pada masa tersebut terjadi proses kematangan fisik, sosial, dan emosional. Pada pernikahan usia dini, laki-laki dan perempuan yang menikah belum memiliki kestabilan emosional, sehingga rawan terjadi kekerasan, pertengkaran, hingga perceraian.

5. Risiko Mengalami Masalah Kehamilan

Baca juga:  Kematian Pasien COVID-19 di Indonesia 8 Persen dari Jumlah Kasus

Dari segi fisik, anak atau remaja yang melahirkan berisiko mengalami kematian saat melahirkan dan sangat rentang terhadap cedera terkait kehamilan. Psalnya, pada usia tersebut tubuh mereka belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan. Hamil di usia muda juga berisiko bayi lahir prematur dan BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) karena sebenarnya bayi tersebut belum siap untuk dilahirkan. Selain itu, panggul yang sempit karena belum berkembang sempurna juga dapat menyebabkan bayi meninggal ketika dilahirkan.

Untuk meminimalisir risko pernikahan usia dini, anak perlu diberikan pendidikan terkait hal ini. Tentunya sekolah dan keluarga memiliki peranan penting dalam memberikan pengetahuan terhadap pernikahan usia dini. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *