I Dewa Gede Rai. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan pada perayaan malam tahun baru, sejumlah instansi mulai melakukan antisipasi. Seperti yang dilakukan Pemkot Denpasar dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/1358/HK/2022.

Surat edaran ini sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi kerawanan dan gangguan keamanan di malam pergantian tahun. Dalam surat edaran tersebut, Jro Bendesa Adat, Camat dan Perbekel maupun Lurah se-Kota Denpasar diminta agar mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman pada saat perayaan di tempat kerumunan.

Baca juga:  Surabaya Jadi Lautan Demo, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perpu Anulir UU KPK

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Rabu (28/12) mengatakan, nanti akan ditempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu di setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pecalang dan unsur terkait lainnya.

Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan terkait gangguan yang disebabkan antara lain oleh adanya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) serta jenis kejahatan lainnya. Aksi pencurian di rumah-rumah kosong juga diantisipasi karena ditinggalkan penghuninya untuk menikmati libur tahun baru. “Kami juga antisipasi kerawanan masyarakat yang rawan berdesak-desakan dan dapat menimbulkan korban,” katanya.

Baca juga:  Tak Ada Tengkulak, Pasar Gotong Royong Pertemukan Pembeli Langsung dengan Petani dan Nelayan

Dalam edaran ini juga ada larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran hingga korban manusia maupun barang.
Tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Satpol PP Kota Denpasar juga akan melakukan razia terhadap penjualan petasan di Kota Denpasar. Sementara itu, Pemkot Denpasar akan menggelar acara melepas matahari tahun 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Catur Muka Denpasar pada 31 Januari 2022 mulai pukul 17.30 WITA.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 Bali Masih Didominasi Jenis Ini

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dilibatkan sebanyak 400-an orang seniman. “Kegiatan ini melibatkan sanggar-sanggar yang ada di Kota Denpasar. Pada kesempatan ini akan ditampilkan kesenian tradisi,” kata Dewa Rai.

Adapun tema yang diangkat pada pagelaran ini adalah Mabesikan yang bermakna menghormati keragaman budaya dalam persatuan dan persaudaraan Denpasar menyongsong 2023. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN