Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tiga kanan), Menteri PUPR Basuki Basuki Hadimuljono (dua kanan), dan Menag Yaqut Cholil Qoumas (kanan) memberikan keterangan pers usai rakor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 di Mabes Polri, Jakarta (16/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan di tengah pandemi COVID-19 yang melandai. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan,” kata Muhadjir usia rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (16/12).

Meskipun tidak ada pembatasan, lanjut Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19. “Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” tambahnya.

Baca juga:  Terjerat Pinjol, Mantan Bendahara Desa Temukus Korupsi Dana APBDes

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan. Polri juga akan melibatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan untuk ikut berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru. “Kami sudah sepakat, selain dari TNI, Polri, ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor, akan ikut; sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik,” kata Sigit.

Baca juga:  Dari TPP Ngadat hingga Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Bali

Selain itu, tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menambahkan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan. Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri, kata Yaqut, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.

“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih,” tegas Yaqut.

Baca juga:  Per 23 Mei, Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali Masih Terus Bertambah

Polri menggelar rapat koordinasi lintas sektor terkait persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.

Selain Muhadjir dan Yaqut, turut hadir dalam rakor tersebut ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Sementara itu, hadir pula perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi dan Klimatologi (BMKG), Badan SAR Nasional (Basarnas), dan Pertamina. (kmb/balipost)

BAGIKAN