Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa Putri Candrawathi dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai kepala rumah tangga (karungga) di kediaman Ferdy Sambo.

“Saya tidak pernah menjadikan Yosua (sebagai) karungga,” kata Putri Candrawathi ketika menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (12/12).

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Putri terhadap pertanyaan hakim mengenai ada atau tidaknya istilah karungga.

Baca juga:  Ditahan, Kapolri Pastikan Hak Putri Candrawathi Diakomodir

Ketika hakim meminta kepada Putri menjelaskan lebih lanjut terkait karungga, Putri mengatakan bahwa mungkin saja para ADC (aide-de-camp/asisten pribadi atau sekretaris dari orang berpangkat tinggi) yang menyebut Yosua sebagai karungga karena membantu kas operasional untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga.

“Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin ADC yang menyatakan Yosua karungga karena membantu kas operasional. Untuk pengadaan-pengadaan rumah tangga dikelola Yosua. Mungkin atas dasar itu mereka menyebutnya karungga,” ucap Putri menjelaskan.

Putri pun mengaku tidak tahu bahwa ada istilah jabatan karungga di antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo. Berdasarkan keterangan Putri Candrawathi, Brigadir J mulai menjadi sopirnya sejak Oktober 2021.

Baca juga:  Kejagung RI: Perlakuan Hukum Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J Sama

Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo menunjuk Brigadir J untuk menjadi sopirnya karena Putri memiliki aktivitas sebagai bendahara umum pengurus pusat organisasi Bhayangkari. “Kebetulan saya adalah bendahara umum Bhayangkari pengurus pusat, jadi aktivitas untuk ke kantor Bhayangkari. Jadi, Pak Ferdy Sambo menunjuk Dik Yosua sebagai driver saya,” kata Putri.

Ia pun menjelaskan sejumlah tugas Brigadir J selama bertugas mendampingi Putri Candrawathi dalam kegiatan Bhayangkari. “Yosua ini biasanya berhubungan dengan staf Bhayangkari untuk menerima laporan-laporan keuangan yang di mana saya setiap minggunya harus menandatangani dan saya juga harus mengembalikan laporan tersebut kepada Ibu Kapolri,” tutur Putri melanjutkan.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dalam persidangan ini, Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *