Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia merilis kasus pencurian motor pada Senin (12/12). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Belum genap sebulan bekerja di sebuah vila wilayah Canggu Badung, I Kadek Ananda alias Nanda harus merasakan dinginnya sel penjara di Polsek Kota Tabanan. Pemuda berusia 20 tahun ini terjerat kasus pencurian sepeda motor.

Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku mengambil sepeda motor dengan membuka rumah kunci menggunakan kunci T.

Digiring ke lobby depan Makopolsek Kota Tabanan, Nanda hanya tertunduk lesu. Rasa jera tampak menyelimuti wajahnya. Masa depannya untuk bisa mendapatkan penghasilan dari bekerja di vila pupus lantaran ingin memiliki sepeda motor milik Putu Aditya Ardi Wiguna (korban) yang masih satu kos dengannya di wilayah Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan.

Baca juga:  Puluhan Napi Perempuan Minum Cairan Disinfektan, BNNP akan Koordinasi Lakukan Rehabilitasi

Kapolsek Kota Tabanan, Kompol I Made Pramasetia didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat rilis Senin (12/12) memaparkan aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (14/10) sekitar pukul 17.00 WITA. Korban pulang ke kampung halamannya di Banjar Dinas Paku Aji, Desa Mundeh Kangin, kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.

Sebelum pulang korban meletakkan sepeda motor miliknya di garasi rumah kos dengan posisi motor terkunci stang dan kuncinya ditaruh dalam kamar. Namun pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 08.00 WITA, korban ditelepon oleh bibinya yang tinggal satu tempat kos memberitahu bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada di areal parkir garasi.

Baca juga:  Komplotan Curanmor NTT Bersenjata Belati Ditangkap, Ini Perannya

Mendengar hal tersebut, korban bersama orangtuanya langsung menuju ke Tabanan. “Dari laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengarah pada pelaku Nanda yang juga satu tempat kos dengan korban. Pemeriksaan, korban mengaku hanya ingin memiliki sepeda motor tersebut dan tidak menjualnya,” ucap Kompol Pramasetia.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku baru pertama kali dilakukan. “Pelaku ini bukan residivis, dan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan,” imbuh Kompol Pramasetia.

Baca juga:  Rusak Parah, Akses Jalan Menuju Pantai Nyanyi

Namun atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Kami himbau sebelum bepergian kunci sepeda motor dengan baik, bila perlu gunakan kunci double, termasuk juga menyimpan barang barang berharga di tempat yang dirasa aman,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *