Gubernur Bali, Wayan Koster bersama para pelaku pariwisata dan stakeholder terkait menegaskan bahwa berlakunya KUHP tidak mengganggu kepariwisataan Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Desember 2022 –walaupun akan berlaku 3 tahun yang akan datang– telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan, baik di dalam maupun di luar negeri. Polemik ini dapat mengganggu kepariwisataan Bali.

Seperti, pemberitaan penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali yang menimpa dunia penerbangan Australia. Juga, peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

Gubernur Bali, Wayan Koster, Minggu (11/12), menegaskan bahwa berlakunya KUHP tersebut tidak akan mengganggu kepariwisataan Bali. Menurutnya, KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan.

Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut. Melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan. Yaitu, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga:  Bali akan Ikut "Kick Off" Vaksinasi Anak di Bawah 12 Tahun, Ini Jadwalnya

“Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-Undang KUHP yang baru. Undang-Undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama,red) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali,” tegas Gubernur Koster.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam KUHP yang baru, Gubernur Koster menegaskan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya KUHP. Sebab, ketentuan yang diatur dalam KUHP yang baru justru lebih baik.

Baca juga:  Pasar Karetan, Atraksi Wisata Baru Kolaborasi Rakyat dan GenPI 5 November 2017

Sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang. Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa.

Begitu juga tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat. Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

“Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya Undang-Undang KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat,” tegas Gubernur Koster.

Oleh karena itu, Gubernur Koster mengajak wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali nyaman serta aman dikunjungi. Apalagi, pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal “Sad Kerthi” serta berbasis taksu Bali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Baca juga:  Tiga Hari Belakangan, Aktivitas Kegempaan Gunung Agung Meningkat

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali, termasuk privasinya. Baik wisatawan domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi. “Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” ujarnya.

Terkait adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel, Gubernur Koster menegaskan bahwa berita itu adalah tidak benar (hoax). Berdasarkan data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat. “Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya Undang-Undang KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali,” pungkas Gubernur Koster. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *