KSPSI mendesak agar UMK 2023 dilaksanakan pengusaha dan pemerintah tegas mengawasi. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2023 dipastikan naik sebesar Rp. 2.738.698 dari sebelumnya Rp. 2.563.363,76 di tahun 2022. Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menekankan agar UMK ini jangan hanya “macan kertas”. Jangan hanya di atas kertas tapi tidak dilaksanakan menjadi hak pekerja.

Hal itu ditegaskan Ketua KSPSI Jembrana, Sukirman saat sosialisasi UMK kepada para pengusaha yang difasilitasi Pemkab Jembrana, Jumat (9/12). Sukirman mengatakan, UMK Jembrana 2023 yang sudah disahkan ini agar diterapkan oleh pengusaha. Pemerintah juga harus tegas dalam pengawasan pelaksanaan UMK ini. Serta memberikan edukasi kepada setiap pekerja terkait hak dan kewajiban. “Sekarang ini masih banyak pekerja, yang minim mendapat infomasi utuh terkait hak dan kewajibannya,” kata Sukirman.

Baca juga:  Ny Putri Koster Sosialisasikan Perpustakaan Digital Sebagai “Rumah” Pencari Ilmu

Pekerja hanya dituntut kewajiban, sedangkan hak terkesan dikesampingkan. Dari evaluasi tiap tahun, persoalan UMK, pekerja masih tidak mendapat upah minimum. Bahkan menurutnya yang taat menerapkan masih dibawah 70 persen dari seluruh perusahaan. Sukirman mengimbau kepada pekerja untuk proaktif. Sesuai dengan keputusan Gubernur Bali Nomor 869/03-M/HK/2022 tanggal 2 Desember 2022 tentang UMK, untuk Kabupaten Jembrana ditetapkan Rp. 2.738.698,00. Naik Rp. 175.334.08 atau sekitar 6,4 persen dari UMK Jembrana 2022. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Bupati Keluarkan Surat Himbauan Penghentian Aktivitas Pengusaha Galian

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *