Pengerjaan proyek pedestrian di Kintamani, Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Proyek penataan pedestrian di Kintamani menggunakan lahan sejumlah warga. Namun sejauh ini belum semua warga sepakat, merelakan lahannya terkena proyek penataan pedestrian.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma mengatakan dalam proyek penataan yang saat ini sedang berjalan, lebar pedestrian ditata menjadi 1,5 meter. Dari sejumlah warga yang lahannya terdampak proyek, terdapat satu orang warga yang belum sepakat lahannya terkena pelebaran pedestrian. “Ada 4 yang awalnya keberatan. Tapi setelah kami komunikasikan baik-baik di lapangan akhirnya sepakat. Hanya ada satu orang yang belum sepakat lahannya diambil sekitar 50 cm untuk pedestrian,” ungkap Suryadarma.

Baca juga:  Dari Hujan Es Landa Desa Serai hingga Kematian di 3 Negara Ini Naik

Adapun lahan milik warga yang keberatan tersebut berupa parkir. Di lahan itu juga terdapat sebuah pelinggih.

Terkait masih adanya warga yang belum sepakat itu, Suryadarma mengatakan Dinas PUPRPerkim Bangli selaku leading sektor kegiatan proyek penataan pedestrian telah merencanakan mengundang warga tersebut untuk diajak komunikasi kembali. Rencananya pertemuan akan dilakukan pada Senin (5/12).

Pejabat asal Susut itu menambahkan bahwa dalam proyek penataan pedestrian di Kintamani pihaknya ditugaskan untuk ikut melakukan pendampingan dan mengawal supaya kegiatan proyek bisa berjalan tertib, dan lancar sehingga bisa selesai tepat waktu. Karenanya pada Sabtu lalu pihkanya turun mendampingi Dinas PUPRperkim terkait rencana pembongkaran bangunan yang terkena dampak pedestrian.

Baca juga:  Hujan Lebat Terus Mengguyur, Sejumlah Kawasan Ini Diatensi BPBD Bangli

Sebagaimana yang diketahui Pemkab Bangli tahun ini menata jalur pedestrian di kawasan Penelokan, Kintamani. Pemkab Bangli menyiapkan Rp 9,8 miliar untuk membiayai kegiatan penataan itu.

Sesuai perencanaan, panjang jalur pedestrian yang ditata sekitar 3,8 kilometer. Mulai dari obyek wisata Penelokan hingga Simpang Tunon Batur. Penataan hanya dilakukan pada satu sisi jalur pedestrian yakni di sisi timur jalan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN