Tangkapan layar - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara "Kompas100 CEO Forum 2022" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (02/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com -Kenaikan upah minimum pada 2023 merupakan bentuk apresiasi kepada pekerja yang sudah berjuang bersama dan memiliki ketahanan yang tinggi. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya),” kata Airlangga dalam acara “Kompas100 CEO Forum 2022” yang dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/12).

Baca juga:  Peluncuran Buku, Permanis HUT ke-60 dan BK ke-37 FIB Unud

Maka dari itu, dia meminta para pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah melalui peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan terkait kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang mana akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.

Airlangga mengungkapkan, kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan tersebut berkisar antara 6 persen sampai 10 persen. Sejauh pemantauan, daerah rata-rata meningkatkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.

Baca juga:  Hingga Akhir Agustus, Ini Jumlah Realisasi KUR Nasional

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Baca juga:  PHDI Badung Terbitkan Buku Penuntun Upacara dalam Dua Bahasa

Menaker Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” kata Ida dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Sabtu (19/11). (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *