Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan dukungan kepada Komisi VII DPR RI untuk menyelesaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) saat menerima Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M. Yoseph, Kamis (3/11). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan dukungan kepada Komisi VII DPR RI untuk menyelesaikan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Sebab, ini merupakan kebijakan yang sangat bagus dan visioner untuk melihat masa depan Indonesia dengan berbagai potensi energi yang dimiliki. Sekaligus mendukung Net Zero Emission di Tahun 2060 guna terwujudnya alam dan udara Indonesia yang bersih serta berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Koster dihadapan Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M. Yoseph, Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto, Duta Besar Denmark, Kementrian ESDM RI, dan Perwakilan PT. Pertamina di PT. PLN (Persero) UID Bali, Denpasar, Kamis (3/11).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Legislasi RUU EBET, Willy M. Yoseph selaku Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pertemuan ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan terkait RUU EBET serta mendapat informasi pembangunan EBET di Provinsi Bali. Karena Bali merupakan salah satu provinsi yang lebih cepat merespon. Bagaimana agar Indonesia menjadi salah satu contoh penerapan Energi Baru Terbarukan yang betul-betul terlaksana, dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, hingga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Koster.

Dengan demikian, dikatakan berbagai masukan dari Gubernur Bali sangat diharapkan untuk menjadi bahan pendalaman dan diskusi di dalam mendukung penyelesaian RUU EBET. Mengingat RUU EBT sangat penting sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global. Apalagi Indonesia telah berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29 persen atau setara 834 juta ton CO2. Namun, saat ini pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) masih lambat. Hal ini dibuktikan oleh rendahnya peran pemanfaatan EBT hanya sekitar 9 persen, dan untuk bauran energi terbarukan pada sektor pembangkit listrik hanya sekitar 11 persen.

Baca juga:  Pansus Aset DPRD Bali : Tanah Pemprov di Bali Hyatt Tak Pernah Dilepas Jadi Saham

“Maka perlu adanya percepatan dalam pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi nasional, agar target 23 persen pada tahun 2026 dapat tercapai dengan memaksimalkan potensi energi yang dimiliki Indonesia yang sangat besar dan beragam, seperti adanya tenaga matahari, panas bumi, hingga tenaga angin. Sehingga pengelolaan EBET memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat UUD 1945,” jelas Willy M. Yoseph.

Gubernur Koster menyampaikan sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada tanggal 5 September 2018, ia membangun Bali dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan budaya Bali yang dikembangkan berdasarkan nilai – nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Yaitu, 6 sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia yang meliputi Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danau Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi.

Melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Gubernur Koster telah mengeluarkan suatu kebijakan untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih melalui pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020 – 2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penugasan Perusahaan Daerah Dalam Pengembangan dan Penyelenggaraan Infrastruktur Distribusi Gas Alam Cair, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Provinsi Bali dengan PT PLN (persero) tentang Penguatan Sistem Ketenagalistrikan Dengan Pemanfaatan Energi Bersih di Provinsi Bali, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03- M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2039, Instruksi Gubernur Bali tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali.

Baca juga:  Gubernur Koster Tinjau Beautifikasi Bandara Ngurah Rai

Kebijakan Energi Bersih di Bali ini, lanjut Gubernur Koster mendapatkan dukungan dari 11 peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 2020, dan langsung berinisiatif melakukan research tentang potensi EBT di Provinsi Bali dengan hasil penelitiannya sudah keluar menjadi naskah akademik serta Peta Potensi EBT di Provinsi Bali yang mencapai 12.000 MW dengan sumber dari tenaga matahari, angin, air, dan gelombang.

Pembangkit tenaga listrik di Bali ini sedang diarahkan untuk dijadikan berbahan bakar EBT dan tidak mengijinkan lagi PLN untuk membangun tenaga listrik berbasis fosil. “Saya sudah bicara dengan Direksi PT. PLN dan Bapak Menteri ESDM untuk menghentikan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis fosil di Bali. Jadi semua yang dibangun, harus bertransisi ke energi bersih, mininum dengan gas,” jelas mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini seraya menginformasikan di tahun 2021 sudah selesai terbangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 100 MW dan siap dioperasikan untuk Presidensi G20 di Bali. Sedangkan lagi 100 MW akan mulai dibangun pada tahun 2023.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, mengatakan bahwa Bali saat ini memiliki ketersediaan listrik 1.400 MW, tetapi 340 MW listriknya disuplai dari Paiton melalui kabel bawah laut. “Buat kami di Bali, itu kurang bagus, karena Bali yang wilayahnya kecil, namun sebagai destinasi wisata dunia, maka Bali harus memiliki kepastian ketersediaan energi yang permanen dan berkelanjutan atau jangan membuat ketergantungan. Kalau terjadi kerusakan pasokan listrik di luar, Bali bisa gelap dan citra pariwisata Bali akan buruk dimata dunia. Sehingga ke depan, Bali harus membangun pembangkit tenaga listrik yang betul-betul berbasis pada energi bersih, minimun berbahan gas,” tandas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Dengan adanya RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan, maka hal ini merupakan suatu kebijakan yang sangat bagus dan visioner untuk melihat masa depan Indonesia, dengan potensi energi yang dimiliki bangsa ini. “Saya sangat mendukung RUU EBET, untuk itu perlu diatur secara komprehensif dengan mendorong semua daerah mengembangkan dan menyediakan EBT sepanjang memiliki potensi. Kemudian Kementrian ESDM dan PLN mensupport dan memfasilitasi pengembangan EBT, bahkan kalau bisa memberikan insentif kepada daerah yang mampu mengembangkan EBT,” ujarnya.

Baca juga:  Jadi Kepala BNNP Bali, Ini Terobosan Brigjen Sugianyar Lindungi Warga dari Narkoba

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini, mengungkapkan bahwa Energi Baru Terbarukan adalah masa depan Indonesia dan masa depan kita semua. Karena batubara akan habis kalau terus dieksploitasi, sehingga EBT adalah solusi jangka panjang sepanjang di kehidupan ini ada angin, matahari, air, dan ada gelombang yang bisa dimanfaatkan sebagai EBT. Dampak RUU EBET sangat positif untuk menuju Net Zero Emission di Tahun 2060 sekaligus mewujudkan alam dan udara bersih serta berdampak pada kesehatan, karena penyakit paru – paru dan sesak nafas akan berkurang, hal ini kemudian akan meningkatkan Indeks Kesehatan Masyarakat.

Gubernur Koster menegaskan kebijakan Energi Bersih sangat sejalan dengan tema Presidensi G20 yang membahas 3 tema. Yaitu, arsitektur kesehatan global, percepatan teknologi digital, dan dan transisi energi bersih. “Jadi Indonesia sudah tidak ada lagi titik untuk mundur dalam menerapkan kebijakan energi bersih. Indonesia harus maju terus, jalan terus, karena hadirnya RUU EBET ini sangat penting,” tutup Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut tepuk tangan.

Direktur Distribusi PLN, Adi Priyanto menyampaikan komitmennya untuk menjaga ketahanan energi nasional dengan mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengembangan sumber energi – energi terbarukan. Dimana, kebijakan Energi Baru Terbarukan telah dimulai oleh Provinsi Bali. Hal itu terlihat melalui kebijakan Gubernur Koster yang luar biasa, karena telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali tentang Bali Energi Bersih. “Untuk itu, kami ucapkan apresiasi dan terimakasih atas dukungan Komisi VII DPR RI yang selalu bersinergi dan berkoordinasi intensif untuk mewujudkan Energi Baru Terbarukan yang diimplementasikan melalui RUU EBET,”pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN