Kajari Denpasar, Rudy Hartono didampingi Kasipidsus Kejari Denpasar mengikuti sidang LPD Serangan, dengan agenda pemeriksaan auditor internal kejaksaan, Selasa (25/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono didampingi pejabat utama Kejari Denpasar hadir di tengah persidangan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Selasa (25/10) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Kepala LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra (didampingi kuasa hukumnya I Made Mastra Arjawa) dan Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Ni Wayan Sunita Yanti (didampingi Putu Angga Pratama Sukma dkk).

Dari pantauan, Kajari Denpasar beberapakali bisik-bisik dengan para Kasi saat mendengar keterangan ahli auditor internal kejaksaan.

Baca juga:  Kasus Korupsi Dana BKK, Kejari Tetapkan Made Susila Sebagai Tersangka

Sementara JPU Catur Rianita Dharmawati, I Made Agus Mahendra Iswara dan I Ketut Kartika Widnyana, menghadirkan ahli auditor internal, yakni Andri Setiawan dan Ade Savrilla Purnami. Jika sebelumnya ahli Akuntan Publik, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, dalam kesimpulan atas investigasinya menyebutkan menemukan total ada penyimpangan senilai Rp7,2 miliar, auditor internal menemukan kerugian Rp3.749.118.000.

Dalam paparannya, ahli menyebut hasil temuanya bahwa ada dana kas Rp4,9 miliar, dan pada 2020 hanya ditemukan saldo Rp1 juta. Dana Rp4,9 miliar masuk dalam kredit. Namun setelah ditelisik, dari Rp4,9 miliar ditemukan kredit fiktif dari tahun 2015-2020 sebesar Rp4,3 miliar.

Baca juga:  Kasus Perbekel Pelaga Aniaya Dokter, Kejari Denpasar Tunjuk 2 JPU

Namun demikian, kembali mengerucut dari angka Rp4,3 miliar, jumlah kredit yang dapat diyakini kebenarannya berdasarkan verifikasi bukti dokumen dan konfirmasi ke LPD ada senilai Rp550.882.000. Jadi, kesimpulan ahli, kredit fiktif yang kemudian disebut sebagai kerugian keuangan negara, dalam hal ini LPD Desa Adat Serangan sebesar Rp3.749.118.000. Angka itu didapat dari Rp4,3 miliar dikurangi Rp550 juta.

Hakim sempat bingung dan belum bisa memastikan riil kerugian keuangan LPD dalam perkara ini. Hingga akhirnya JPU kembali menjelaskan soal temuan ahli auditor. “Silahkan saudara JPU nanti tuangkan dan jabarkan dalam surat tuntutannya. Begitu juga kuasa hukum terdakwa bisa menilainya,” sebut ketua majelis hakim Gede Putra Astawa.

Baca juga:  Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Jembatan Tukad Bangkung, Trika Sempat Lakukan Ini

Angga bersama Made Mastra Arjawa usai sidang meyakini bahwa hasil auditor internal kejaksaan lebih masuk akal, sesuai fakta persidangan dibandingkan audit investigasi yang menemukan adanya penyimpangan hingga Rp7,2 miliar. “Itu keyakinan kami. Nilainya sangat jauh. Namun yang lebih mendekati auditor internal ini. Yakni Rp3,7 miliar, bukan Rp7,2 miliar,” sebutnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN