Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah penyidik Pidsus Kejati Bali, Senin (24/10) menyambangi kampus terbesar di Bali, yakni Universitas Udayana. Petugas dikabarkan melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan terkait penyelidikan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Dikonfirmasi atas penggeledahan itu, Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, meminta media untuk meminta rilis pada Kasipenkum Kejati Bali. “Soal itu (konfirmasi penggeledahan), silahkan ke Pak Luga (kasipenkum) rilisnya,” pinta Agus Purnomo.

Baca juga:  Tiga Nama Calon Pj Gubernur Bali Telah Diserahkan ke Mendagri

Kasipenkum A. Luga Harlianto, yang dikonfirmasi, membenarkan ada penggeledahan di Kampus Unud terkait SPI. “Ya, benar,” katanya dikonfirmasi via ponsel.

Hanya saja, Luga hingga pukul 13.00 WITA, belum berani memberikan data lenglap karena kegiatan penggeledahan masih sedang berlangsung di Kampus Unud Jimbaran.

Terpisah, Humas Unud Senja Pratiwi yang dikonfirmasi perihal penggeledahan tersebut mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum dapat informasi. Saya sedang menguji di Kampus Denpasar,” ucapnya singkat.

Baca juga:  Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Bali bersurat ke Rektor Universitas Udayana (Unud) guna menyampaikan surat permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat di lingkungan universitas negeri terbesar di Bali itu. Penyidik Pidsus Kejati Bali pimpinam Agus Eko Purnomo, sedang membidik dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa seleksi jalur mandiri.

Guna mendalami informasi itu, ada pejabat di Unud yang perlu dilakukan klarifikasi terkait informasi guna mencari kebebaran. “Berdasarkan informasi dari Aspidsus, benar ada permintaan kepada rektor untuk menyampaikan surat permintaan keterangan kepada pejabat dimaksud dalam surat. Permintaan keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI,” ucap Jubir Kejati Bali kala itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Tak Serap Produk Pertanian Lokal, Gubernur Koster akan Beri Sanksi
BAGIKAN