Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung mendatangi lokasi pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Senin (20/5/2024). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung mendatangi lokasi proyek pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Senin (20/5). Kedatangan tim gabungan ini guna mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan ruang serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut terungkap bahwa pihak pemilik lahan telah memiliki izin yang sesuai dengan peruntukan. Karena itu, pihak terkait diminta untuk membersihkan material yang jatuh ke laut dan pemilik lahan akan mengklarifikasi perizinannya kepada Satpol PP Badung, pada Selasa (21/5) hari ini.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung Larasati Adnyana menjelaskan bahwa pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait. “KKPR-nya sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan dan sudah kita lakukan validasi. Sesuai validasi, sudah dicek dengan data tanah yang disampaikan sesuai dengan permohonan yang akan dikerjakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Buntut Plat Nopol Palsu, Polresta Tindak Puluhan WNA

Sampai dengan terbitnya dokumen perizinan, proyek tersebut telah memenuhi persyaratan dasar dan perizinan. Dari aspek tata ruang dan cipta karya, proyek tersebut sudah sesuai dengan perizinannya. Larasati juga mengingatkan agar material penataan lahan tidak diperjualbelikan ke luar, karena hal itu memerlukan izin dari pemerintah provinsi.

Dalam kunjungan tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung meminta pemilik proyek memastikan tidak ada material yang dijual ke luar. Petugas juga memberikan catatan agar pelaksanaan teknis dievaluasi, khususnya terkait material yang jatuh ke pantai. Mereka menyarankan untuk meninjau potensi kerusakan lingkungan guna mencegah dampak negatif. Pihak proyek diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi semula agar batu kapur tidak masuk ke laut.

Baca juga:  Ini, Diduga Penyebab Matinya Mr. X di Pantai Padanggalak

Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, I Kadek Edy Eriawan, menyatakan bahwa semua persyaratan dokumen perizinan telah dipenuhi. “Proses kepengurusan perizinan sudah dilakukan sejak Juni 2023, termasuk beberapa kali klarifikasi ke Dinas PUPR Badung. Izin keseluruhan telah selesai sekitar Oktober 2023, namun pengerjaan baru dimulai sekitar tiga bulan lalu,” terangnya.

Edy tidak menampik bahwa pengerjaan sempat dikeluhkan warga terkait material yang jatuh ke laut. Namun pihaknya sudah berupaya untuk mencegah hal tersebut. “Gempa yang terjadi menyebabkan longsoran material. Saat itu proyek tidak bekerja karena ada acara di sekitar akomodasi,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Terlibat TPPO, Dua Orang Ditangkap di Bandara

Edy menambahkan, bahwa pihaknya akan mengklarifikasi semua dokumen perizinan kepada Satpol PP Badung dan membuat pernyataan komitmen untuk segera membersihkan material ketika diizinkan beraktivitas kembali. “Fokus kami nanti adalah pembersihan dan penataan area yang terdampak material longsoran. Kami akan berbicara dengan pihak hotel dan menyiapkan data,” imbuhnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN