Dewa Made Indra. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bali Dewa Made Indra menilai adanya penolakan dari pelaku pariwisata terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) sesuatu hal yang tak salah. Ia menilai penolakan itu merupakan kekhawatirannya terhadap rancangan yang beredar.

“Itu kan baru perkiraan-perkiraan, RKUHP-nya belum dibacakan, tapi bagus kalau ada tanggapan terhadap rancangan itu, bagus menjadi bahan masukan. Itu belum final masih disosialisasikan terus,” ujarnya, Minggu (23/10).

Namun, ia meyakini pembuatan RKUHP itu telah mempertimbangkan kondisi pariwisata, khususnya yang gencar mendapat penolakan yaitu soal pasal perzinaan. “Ya nggak akanlah (merugikan pariwisata, Red), artinya tidak akan terjadi. Pasti yang merancang produk hukum punya pertimbangan yang sangat luas, kondisi Indonesia dan daerah pariwisata pasti akan dipertimbangkan,” kata Sekda.

Baca juga:  DPR RI Asal Bali Jangan Diam

Dewa Made Indra menuturkan bahwa RKUHP merupakan rencana pembentukan regulasi yang telah lama bergulir, dan wajar menerima respons beragam dari masyarakat, maka itu sosialisasi yang menyeluruh kepada seluruh lapisan masyarakat menjadi penting.

Ia meyakini bahwa keluhan yang muncul dari draf regulasi tersebut akan dicatat sebagai daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas selanjutnya, sehingga masyarakat diminta tak terburu-buru mengambil kesimpulan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso Sukamdani sebelumnya secara daring di Jakarta, Kamis (20/10), menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP dipastikan merugikan dunia usaha terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

Baca juga:  Pengungsi Gunung Agung Didata Ulang

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana,” kata Hariyadi.

Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia karena berdasarkan asas teritorial, setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku, dan turis asing yang tak terikat hubungan pernikahan dapat terjerat pidana. (kmb/balipost)

Baca juga:  RKUHP Menganut Dua Pengenaan Sanksi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *