Menaker Ida Fauziyah (tengah) dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani (kiri) saat melepas keberangkatan 597 PMI ke Korea Selatan dalam acara di Jakarta, Senin (17/10/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pekerja migran Indonesia (PMI) cukup diminati oleh beberapa negara penempatan. Sehingga pemerintah akan memastikan terus mendukung penempatan pekerja berkompetensi.

“Kita cukup bangga karena ternyata pekerja migran dari Indonesia ini cukup diminati. Tidak hanya dari Korea, tapi dari negara-negara, seperti negara Jepang, Timur Tengah dan beberapa negara Eropa itu sangat tinggi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dalam keterangan di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (17/10).

Baca juga:  Tingkatkan Produksi Padi dan Jagung, Kementan Anggarkan Rp 7,74 triliun

Berbicara saat mendampingi Presiden Joko Widodo ketika melepas PMI ke Korea Selatan, Ida Fauziyah mengatakan, negara-negara tersebut memiliki minat yang tinggi terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan kompetensi. Untuk itu pemerintah terus berusaha menyiapkan pekerja yang memiliki kemampuan dan memastikan bahwa penempatan PMI dilakukan sesuai prosedur.

“Kita akan menempatkan mereka yang memiliki kompetensi. Kita siapkan skill dan kompetensi mereka, dan kita pastikan bahwa penempatan mereka itu dilakukan sesuai dengan prosedur,” kata Menaker.

Baca juga:  Lebaran, GMF Menangani 1.100 Penerbangan Sehari

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa senang karena 597 PMI yang akan diberangkatkan ke Korsel dalam skema kerja sama antar pemerintah (G to G) telah diberikan pembekalan dan pendidikan.

Presiden mengatakan bahwa saat ini jumlah PMI yang berada di luar negeri adalah 9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,5 juta PMI berangkat secara ilegal atau tidak melalui prosedur yang telah ditentukan dan sisanya legal.

Baca juga:  Korsel Berjuang Cegah Gelombang IV COVID-19, Ratusan Kasus Baru Dilaporkan Tertinggi Sejak Januari 2021

Terkait hal itu, Presiden memerintahkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melawan sindikasi penempatan PMI secara ilegal atau non prosedural dan memberikan pelindungan kepada pekerja Indonesia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN