Polisi menggelar kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin (17/10). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KS (45) dilaporkan orangtua seorang bocah berusia 9 tahun. Ia diduga telah menggauli bocah itu sebanyak dua kali.

Pria ini akhirnya ditangkap aparat dan kasusnya digelar pada Senin (17/10). “Berdasarkan hasil visum, kita sudah amankan pelaku,” terang Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dalam keterangan persnya di Mapolres Buleleng.

Sumarjaya mengungkapkan kronologinya, tersangka mengiming-imingi uang ke korban sehingga bisa menyetubuhi bocah itu. Tak hanya sekali, KS sudah dua kali menggagahi korban. Hingga akhirnya korban mengeluh sakit pada bagian vitalnya saat kencing.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka

Orang tua korban pun curiga dan melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng pada Senin (10/10) lalu. Awalnya pada bulan Juli 2022, korban menyampaikan rasa sakit pada alat kemaluannya kepada ibunya.

Namun ibu korban tidak mencurigai keluhan yang disampaikan korban. Sang ibu hanya menasihati korban untuk selalu menjaga kesehatan.

Namun pada ibunya menjemput ke sekolah, Jumat (7/10/2022), dia tidak menemukan korban. Ternyata korban diajak pelaku ke kebun yang ada di salah satu banjar dinas di wilayah Kecamatan Tejakula.

Baca juga:  2023, Denda Tilang di Bali Capai Rp 3,66 Miliar

Saat itu …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN