Polda Metro Jaya merilis tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa, Jumat (14/10). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya, seperti sudah disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Sigit Listyo Prabowo, Kapolda Sumatera Barat yang hendak menjadi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa.

Selain Teddy, ada sejumlah anggota Polri juga ditetapkan tersangka. “Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (14/10) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Mukti mengungkapkan lima tersangka adalah anggota aktif Polri, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS , personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A. Sedangkan enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah Seribu Orang

Mukti mengatakan penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Polri. Lebih lanjut, Mukti menegaskan kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan 11 orang tersebut tidak terkait dengan jaringan bandar narkoba.

“Tidak ada, di sini tidak ada jaringan bandar,” tutur Mukti.

Kasus peredaran sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh Irjen Pol. Teddy dan sabu-sabu tersebut berasal dari barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba. Diketahui, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Baca juga:  Penambahan Kasus COVID-19 Bali Masih di Atas 100, Kematian Juga Dilaporkan

“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti sabu dari Sumbar, sudah menjadi 3,3 kilogram yang kita amankan dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual oleh tersangka yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” ungkap Mukti.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Dari nama-nama yang beredar, selain Teddy Minahasa, anggota Polri yang dijadikan tersangka adalah AKBP Doddy Prawira Negara saat ini menjadi Kabagada Rolog Sumbar dan mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, Kompol Kasranto yang menjabat Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Aiptu Janto Situmorang menjabat Satnarkoba Jakbar, dan Aipda Achmad Darwawan dari Polsek Kalibaru.

Baca juga:  Komisi III DPR RI Setujui Penunjukan Komjen Listyo Jadi Kapolri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas polisi yang melanggar aturan, baik dari sisi profesionalitas maupun etik yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri. “Hal-hal yang sifatnya bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terkait gaya hidup, hal-hal pelanggaran tentunya ini jadi arahan Bapak Presiden dan kami tindak lanjuti untuk langkah-langkah tegas,” kata Listyo kepada pers usai menerima pengarahan dari Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Listyo juga menitikberatkan pentingnya tindakan tegas terhadap polisi yang melakukan tindak kejahatan, seperti judi daring ataupun penyalahgunaan narkoba. “Termasuk tentunya pemberantasan judi online, pemberantasan narkoba dan pemberantasan kegiatan yang tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat,” ujar dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN