Polisi mengamankan komplotan pencuri seperangkat gong. Komplotan berjumlah 3 orang ini, salah satunya merupakan remaja belasan tahun. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Polisi mengamankan komplotan pencuri seperangkat gong. Komplotan berjumlah 3 orang ini, salah satunya merupakan remaja belasan tahun.

Menurut Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H.,M.H., dalam keterangan persnya Kamis (6/10), tersangka yang ditangkap adalah Nurhadi (55) asal  Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Kadek Dwi Bayu Saputra (24) beralamat di Desa Sangsit dan seorang remaja berumur 14 tahun. Mereka mengaku terhimpit ekonomi sehingga nekat mencuri seperangkat gong di Wantilan Pura Bale Agung dan Puseh Desa Adat Kelampuak, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan pada Sabtu (10/9).

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Amankan Komoditi Tanpa Dokumen

Gong yang dicuri berupa Pengenter 3 buah, Kantilan 2 buah, Cengceng Beleganjur 8 buah, Terong Beleganjur 4 buah milik dari Desa Adat Kelampuak Desa Kubutambahan.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN