Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Empat orang tersangka yang masuk dalam jaringan pengedar narkoba berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya, saat rilis kasus di Mapolres Gianyar, Senin (3/10) mengatakan dari keempat tersangka, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan total 142,89 gram sabu.

Jaya menyampaikan tersangka yang diamankan merupakan jaringan lintaskabupaten. Modus operandi peredaran narkotika ini menggunakan sistem tempel dan “hand to hand”. “Pengetatan dan penangkapan pengedar narkotika ini juga dalam rangkaian pelaksanaan pengamanan jelang pelaksanaan perhelatan G20,” ucapnya.

Baca juga:  Digagalkan, Ratusan Butir Ekstasi Diimpor dari Jerman

Ia menjelaskan total 142,89 gram sabu yang berhasil diamankan bernilai sekitar Rp 300 juta. Dengan penangkapan barang bukti tersebut, Polres Gianyar berhasil membebaskan sekitar 30 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Keempat tersangka tersebut pertama Sudirman (35) asal Kelurahan Dauh Puri Kaja Kecamatan Denpasar Utara diamankan di Jalan Pantai Keramas, Desa Keramas, Blahbatuh dengan barang bukti 3,39 gram netto sabu. Tersangka kedua I Kadek Edi Sugiastra (35) asal Desa Dusa Kecamatan Selat Karangasem diamankan di Jalan Raya Celuk Banjar Seseh Desa Singapadu Sukawati denga total barang bukti 135,19 gram netto sabu.

Baca juga:  Rutan Negara Deklarasikan Lawan Pungli 

Tersangka Ketiga Rano Putra Samudra (44) asal Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat diamankan di Jalan Pura Segara Pantai Gumicik Desa Ketewel Sukawati dengan barang bukti 2,47 gram netto sabu. Tersangka Keempat I Gede Surya Arimbawa (28) asal Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Badung diamankan di Jalan Pura Hyang Bukit By Pass Ida Bagus Mantra dengan barang bukti 1,84 gram netto sabu.

Ia menambahkan atas perbuatannya, para tersangka ini diancam dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tantang narkotika. “Ancamannya yakni antara 10 sampai dengan 15 tahun penjara,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Tempati Hutan Negara Tanpa Izin.
BAGIKAN