Warga yang berselisih didamaikan dengan Sipandu Beradat. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa adat di Bali semakin punya ruang dalam menyelesaikan perselisihan warganya sendiri. Ini setelah adanya program Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat).

Seperti di Desa Adat Suana, Kecamatan Nusa Penida saat ada perselisihan warga bertetangga karena masalah sepele, Desa Adat Suana mengedepankan upaya-upaya damai lewat program Sipandu Beradat ini.

Bendesa I Putu Adnyana saat dihubungi Senin (26/9), menyampaikan Program Sipandu Beradat yang diinisiasi Pemprov Bali, berjalan efektif, dalam menyelesaikan masalah-masalah antar warga di desa adat. Seperti penyelesaian cekcok berujung adu jotos dua warga bertetangga di Desa Adat Suana, Kecamatan Nusa Penida, Rabu (21/9). Lewat Sipandu Beradat, permasalahan itu berakhir damai.

Kedua warga itu, antara lain I Gede Sukada dan I Nyoman Sulatra. Kedua tetangga bersitegang hingga berkelahi sampai luka-luka, dipicu masalah sepele. Hanya gara-gara masalah anjing.

Baca juga:  Desa Adat Sidembunut Larang Warga Berburu Burung

Sulatra saat hendak bepergian menggunakan sepeda motor miliknya namun dibawahnya ada anjing. Kesal dengan itu, dia mengumpat anjing itu dengan kata-kata kasar. Sukada yang tidak jauh dari lokasi mendengarnya dan terjadi ketersinggungan.

Tidak berselang lama, saat Sulatra lewat di depannya rumahnya lagi, dia dicegat Sukada, guna mempertanyakan maksud perkataannya tadi, yang merasa dirinya dikatain anjing. Keduanya cekcok dan saling pukul mengakibatkan luka-luka pada bibir Sulatra.

Dari kejadian itu, Sulatra mengadu kepada Jro Bendesa Suana I Putu Adnyana. Selanjutnya, bendesa menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Suana Bripka I Wayan Supanca Ariasa dan Babinsa Sertu I Komang Sumerta, PJ Prebekel Suana I Nyoman Suarta.

Baca juga:  Kewirausahaan Versi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Setelah didiskusikan, akhirnya permasalahan ditangani dalam Forum Sipandu Beradat Desa Suana. Melalui mediasi dalam forum Sipandu Beradat, terjadi saling menyadari kesalahan masing-masing serta melakukan permintaan maaf. “Penyelesaian kesepakatan perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dan diketahui pihak terkait yang tergabung dalam Sipandu Beradat,” katanya.

Sipandu Beradat adalah sistem pengamanan lingkungan masyarakat yang ditopang dengan sumber daya manusia berkualitas, sarana prasarana, dan sistem teknologi yang memadai untuk melakukan pengamanan wilayah (wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu. Sipandu Beradat merupakan sistem keamanan yang berbasis Tri Hita Karana atau adat Bali merujuk pada Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat. Sistem pengamanan sangat jelas dibentuk secara terstruktur, dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai tingkat Provinsi.

Baca juga:  Desa Adat Pecatu Ingatkan Taat Prokes Saat “Tangkil” di Pura Uluwatu

Program ini juga sejalan dengan visi-misi mewujudkan sistem keamanan dan ketertiban secara terpadu seperti yang tertuang pada visi Nangun Sat Kertih Loka Bali. Salah satunya, memperkuat kedudukan, tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.

Pergub Bali Nomor 26 tahun 2020 ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis desa adat, dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN