Adu jotos antar WNA di Jalan Dewi Sri, Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Imigrasi menyikapi video yang memperlihatkan WNA adu jotos di jalanan, persisnya di Jalan Dewi Sri Kuta. Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan koordinasi ke Polsek Kuta, Minggu (18/9).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan setelah berkoordinasi, diketahui bahwa orang asing yang berkelahi merupakan WN asal Rusia, AR dan AA. AR mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) Investor sedangkan AA memiliki izin tinggal kunjungan (ITK).

Anggiat menyatakan dari pemeriksan saksi, diketahui perkelahian tersebut karena AR merasa ditipu oleh AA. Kedua WNA tersebut telah sepakat melakukan transaksi penukarang uang.

Baca juga:  Ini Pasal Digunakan Bidik WNA Ganti Nopol Motor dengan Nama

Pada Jumat, 16 September 2022, AR bersama temannya bertemu AA di sebuah restauran di Jalan Raya Kuta. Setelah bertemu kemudian terjadi kesepakatan untuk menukar uang dari Rubel menjadi Dolar AS.

AA menyuruh Ibunya yang tinggal di Rusia untuk menransfer uang sebesar 280.000 Rubel ke account milik AA, untuk dapat ditukar menjadi mata uang dolar. Namun setelah ditransfer AA malah tidak memberikan uang yang telah disepakati dan berniat melarikan diri. AA langsung mengamankannya dan terjadi perkelahian.

Baca juga:  Pesta Miras di Pesta Ulang Tahun Berujung Penikaman

Dikatakan, berdasarkan keterangan pihak Polsek Kuta, didapati keterangan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Kakanwil menyampaikan telah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WN Rusia yakni KUHP. “Jika pun dipandang bukan melanggar hukum, kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar. Baik pelanggaran hukum maupun ketidaknyamanan bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa hal yang berkaitan dengan orang asing dianggap menjadi urusan keimigrasian. Padahal, terdapat urutan penegakan hukum atas ketentuan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. “Masing-masing peraturan perundang-undangan mempunyai mekanismenya. Jika sudah melalui proses tersebut dan hasilnya sudah final maka akan diterbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan penindakan oleh pihak keimigrasian. Beda halnya jika kasusnya tertangkap tangan oleh orang imigrasi, maka orang asing tersebut bisa langsung ditangkap,” tutur Anggiat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pascaberkelahi dengan Caleg, Sekretaris Golkar Klungkung Masih di RSUD Klungkung
BAGIKAN