Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Pramana saat interogasi Ruri Herawati. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang wanita berkacamata nampak lesu saat dibawa petugas ke tempat konferensi pers Mapolsek Denpasar Selatan (Densel), Senin (12/9). Wanita itu yakni Ruri Herawati (33), dia ditangkap terkait kasus pencurian.

Residivis kasus pencurian ini langsung menangis saat diinterogasi Kapolsek Densel Kompol I Made Teja Dwi Pramana. “Dulu saya pernah ditangkap tahun 2018. Selama ini saya jualan online,” kata Ruri.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Kompol Teja menjelaskan, kasus ini terjadi pada Rabu (7/9) di toko kain milik Komang Ayu Puspita Dewi (26), Jalan Pulau Kawe, Pedungan, Denpasar. Pukul 16.45 WITA pelaku tiba di TKP dan pura-pura beli kain serta selendang. Selanjutnya korban mengambilkan stok kain ke belakang.

Baca juga:  Coklit, Ditemukan 1.562 Pemilih TMS

Begitu diberikan pelaku tidak jadi beli dan langsung pergi meninggalkan TKP. “Saat itulah korban sadar bahwa dompet miliknya sudah tidak ada di atas meja. Dompet itu isi uang Rp 10 juta,” kata Teja, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira dan Panit 2 Ipda I Made Medyana Dwija bersama timnya melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri diperoleh di TKP, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya, Jalan Pulau Bungin Gang Kav Bedewang, Pedungan, Densel.

Baca juga:  Rutan Negara Terima Delapan Napi dari Lapas Tabanan

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 8.973.000, sepeda motor, jaket, celana panjang dan dua kartu ATM. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN