Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bergulirnya kasus dugaan penyalahgunaan dana untuk Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Badung, yang saat ini menjadi perhatian aparat penegak hukum belum bisa dipastikan mengarah ke PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Pihak Kejari Badung yang berusaha dikonfirmasi, Kamis (30/8), enggan membeber hasil pengumpulan data (puldata).

Begitu juga soal pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), yang dikabarkan sudah berkoordinasi dengan Ketua BPPD Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya. “Intinya kami baru sebatas tukar informasi saja,” tandas Kasipidsus Kejari Badung, Cakra Yudha Hadi Wibowo, atas seizin Kajari Badung Sunarko.

Baca juga:  Kasus Dugaan Paspor Palsu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnyan Rai Suryawijaya membantah disebut mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pria berkacamata ini mengaku hanya melakukan audiensi mengenai penggunaan dana hibah Pemkab Badung Tahun 2017 senilai Rp 4,5 miliar.

Rai Suryawijaya saat dihubungi Rabu (29/8) mengakui pihaknya audiensi dengan jajaran Kejari Badung berkenaan dengan penggunaa dana hibah yang dikucurkan Pemkab Badung. “Iya… saya kemarin audensi (Selasa 28/8) berkenaan dengan dana batuan promosi, kita sudah berikan bersama seluruh pengurus,” ungkapnya.

Dalam pertemuannya dnegan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Badung, Cakra Yudha Hadi Wibowo, pria yang juga Ketua PHRI Badung ini memaparkan awal terbentuknya BPPD yang merupakan amanat dari Undang-Undang Pariwisata Nomor 10 Tahun 2011 dan diperkuat dengan SK Bupati. “Kita terdiri dari sembilan stakeholder pariwisata. Dalam melaksanakan tupoksinya kami kolektif kolegial, networking, dan melakukan research, jadi sudah sesuai dengan program yang sudah didanakan semacam audensi lah,” terangnya.

Baca juga:  Selain di Badung, BPPD Ini Juga Dibidik Jaksa Soal Indikasi Ketidakwajaran Penggunaan Dana Promosi

Dia mengakui, bersyukur dengan adanya pemanggilan Korps Adyaksa yang baru berdiri beberapa bulan lalu. Sebab, dengan adanya pemanggilan tersebut pihaknya lebih memahami hukum terkait penggunaan anggaran.

Informasi lain Kejari Badung juga memanggil Kepala Dinas Pariwisata, I Made Badra. Hanya saja kehadiran birokrat asal Kuta ini dipanggil dengan kasus yang berbeda. Ia dimintai keterangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Pecatu Art dan Music Festival tahun 2017.

Baca juga:  Mutasi Kasi Datun di Kejari Badung

Dia mengatakan, kehadirannya untuk memenuhi undangan dari pihak Kejari Badung. “Untuk dimintai klarifikasi mengenai Pecatu Art dan Music Festival, mengenai honor anggota Band. Saya mau tanya dulu Karang Taruna (Desa Pecatu-red) apakah sudah ditransfer apa belum,” pungkasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *