Tersangka Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani uji kebohongan pada Selasa (6/9). Penyidik Direktorat Tidak Pindana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan menggunakan uji kebohongan atau poligraf terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J ini.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan selain Putri Candrawathi, pemeriksaan uji kebohongan juga dilakukan kepada saksi Susi, asisten rumah tangga keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo. “Hari ini PC dan Susi,” kata Andi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  3 Tersangka Pembunuh Brigadir J Diuji Kebohongan, Polri Ungkap Hasilnya

Andi mengatakan kebohongan (Poligraf) ini dilaksanakan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri yang terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. “Jadwalnya ba’da dzuhur, sekitar jam satu-an siang nanti,” kata Andi.

Menurut jenderal bintang satu itu, Putri Candrawathi dan saksi Susi sudah menyanggupi untuk hadir memenuhi permintaan penyidik. “Insya Allah akan hadir,” katanya.

Uji kebohongan ini dijadwalkan sejak Senin (5/9), Selasa (6/8) dan Rabu (7/9) besok. Per hari dijadwalkan dua orang yang diperiksa. Pada Senin (5/9) yang dilakukan uji kebohongan adalah Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga:  Dari Gempa Keras Guncang Bali hingga Subduksi Lempeng

Kemudian hari ini Putri Candrawathi dan saksi Susi. Untuk pemeriksaan hari Rabu dijadwalkan Irjen Pol. Ferdy Sambo. “Rencananya seperti itu,” kata mantan Wadittipidum Bareskrim Polri itu.

Andi menjelaskan uji kebohongan dilakukan dalam rangka menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan. Pemeriksaan ini, kata dia, diperlukan untuk mengelangkapi berkas dan bukti petunjuk. “Untuk kelengkapan berkas dan bukti petunjuk,” ujar Andi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Menkumham Bantah Keterkaitan Revisi KUHP dengan Vonis Sambo
BAGIKAN