Petugas menangkap seorang pengunjuk rasa yang sempat menghadang kendaraan dinas saat unjuk rasa soal kenaikan harga BBM di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin (5/9). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Petugas Kepolisian menangkap empat pengunjuk rasa, Senin (5/9). Mereka ditangkap karena tiba-tiba menghadang satu unit mobil dengan plat merah di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

“Ada beberapa peserta aksi yang memang diamankan karena tindakan yang bersangkutan sudah membahayakan keselamatan orang lain dan juga mengganggu ketertiban umum,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin di Monas, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Sepekan Lebih PPKM Darurat, Ratusan Toko dan Warung di Jembrana Ditutup

Empat pengunjuk rasa itu kemudian dibawa masuk ke kendaraan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di depan kawasan Silang Merdeka Barat Daya. Petugas Kepolisian kemudian mendata dan memintai keterangan empat orang yang belum diketahui asalnya tersebut.

Dari empat orang itu, salah satu di antaranya adalah perempuan. Petugas juga mengamankan spanduk dan bendera dengan logo tertentu yang sebelumnya dibawa empat orang tersebut ketika menghadang kendaraan plat merah itu.

Baca juga:  Kapolda Cek Dua Posko BKO Brimob Pengamanan KTT G20

Peristiwa penghadangan tersebut terjadi sekitar pukul 17.25 WIB di sekitar Patung Kuda, Monas. Polisi masih memeriksa empat orang tersebut termasuk asal mereka apakah mahasiswa atau masyarakat umum.

“Ini yang masih kami dalami keberadaan mereka karena sebagaimana kami saksikan tadi, hampir seluruh massa mahasiswa sedang berkonsentrasi di bawah JPO Merdeka Barat,” katanya.

Unjuk rasa di sekitar Patung Kuda dilakukan oleh massa dari kelompok mahasiswa, yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Pemuda Islam (GPI). Mereka menyuarakan aspirasi yang intinya menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kapolsek Sambangi Lansia Sebatang Kara
BAGIKAN