Komplotan spesialis pencuri sepeda gayung ditahan di Polsek Mengwi, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian sepeda dengan nilai puluhan juta di wilayah Pererenan berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mengwi, Senin (29/8). Pelakunya, Made Panca Susila (27), Agus Gede Swastika (29), Rico Trisfiandika Putra (24), Rendy (20) beralamat di wilayah Denpasar.

Komplotan ini beraksi di dua TKP. Tersangka Panca serta Agus residivis kasus pencurian.

Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, didampingi Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Kamis (1/9) menjelaskan, awalnya pada Sabtu (27/8) pukul 06.00 WITA, terjadi kasus pencurian sepeda gayung di garasi sebuah vila di Pererenan, Mengwi, Badung. Korbannya, Sumiyati (39) asal Lumajang, Jawa Timur.

Baca juga:  Jelang Nataru, Pecalang Dilatih Pengaturan Lalin

Korban tahu sepeda gayung senilai Rp 6,5 juta hilang saat hendak mengantar anaknya sekolah. Korban lalu melaporkan ke Polsek Mengwi.

Korban kedua, Lucky Kurnia (27) tinggal di vila berlokasi di Pererenan. Pada Jumat (19/8) pukul 15.00 WITA, korban selesai memakai sepeda gayung lalu ditaruh di depan kamarnya.

Selanjutnya Sabtu (20/8) pukul 12.00 WITA saat korban hendak keluar menggunakan sepeda gayung itu, ternyata hilang. Korban mengalami kerugian Rp 30 juta, lalu melapor ke Polsek Mengwi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan terdeteksi pelakunya empat orang, dua diantaranya residivis spesialis pencurian yaitu Panca dan Agus.

Baca juga:  Mulai 30 November 2019, Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung

Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Denpasar. Pada Senin (29/8) pukul 01.00 WITA, petugas menangkap Agus dan Rendy di Jalan Gunung Salak, Denpasar.

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi bersama Panca dan Rico. Selanjutnya Panca dan Rico berhasil dibekuk di Jalan Merpati, Denpasar Barat.

Saat diperiksa, Panca mengaku sekitar 2 bulan lalu survei di wilayah Pererenan untuk melihat vila atau rumah yang ada sepedanya, sekaligus menentukan lokasi pencurian. Setelah menemukan target, mereka beraksi pada Sabtu (20/8) pukul 02.00 WITA.

Pelaku lalu menjual sepeda milik Lucky di Jalan Merpati seharga Rp 2 juta. Uang tersebut dibagi rata para pelaku dapat bagian masing-masing Rp 500 ribu.

Baca juga:  Sedang Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin, Viral Video Mardani Maming di Bandara Juanda

Selanjutnya pada Sabtu (27/8) pukul 06.00 WITA, menjual sepeda gayung milik Sumiyati seharga Rp 1 juta. Uang tersebut dibagi berdua oleh Panca dan Agus masing-masing Rp 500 ribu.

“Tersangka Panca tahun 2018 pernah ditangkap oleh anggota Polsek Denbar dalam kasus pencurian sepeda gayung di Jalan Merpati Denpasar dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Agus tahun 2019 pernah ditangkap oleh personel Ditreskrimum Polda byali dalam kasus pencurian laptop di Sanur dan divonis 1 tahun 2 bulan penjara,” ujar Kompol Darsana.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN