Polrestabes Semarang di Jawa Tengah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang. Mereka diduga telah menganiaya adik kelasnya. (BP/Antara)

SEMARANG, BALIPOST.com – Polrestabes Semarang di Jawa Tengah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang. Mereka diduga telah menganiaya adik kelasnya.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, Rabu (5/1) mengatakan, penganiayaan terhadap KHM (17) itu terjadi pada 28 Desember 2021. Menurut dia, siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar. “Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban,” katanya.

Baca juga:  Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, kata dia, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.

Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.

Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (kmb/balipost)

Baca juga:  Financial Track G20 akan Dimulai di Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *