Tangkapan layar Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra ketika membuka acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022 dipantau di platform Zoom Meeting dari Jakarta, Kamis (25-8-2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) memiliki kecenderungan meningkat, yakni dari 76,02 poin pada 2021 menjadi 77,88 poin pada 2022. “Kemerdekaan pers ini kecenderungan meningkat. Sedikit, tipis, tetapi meningkat,” kata Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra ketika membuka acara Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2022, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (25/8).

Meskipun mengalami peningkatan, Azyumardi mengingatkan kepada masyarakat Indonesia, khususnya insan pers, untuk tidak merasa berpuas diri dengan peningkatan IKP. Ditegaskan pula bahwa kemerdekaan pers tetap harus diperjuangkan. “Beberapa pekan terakhir, Dewan Pers itu berjuang untuk memastikan kebebasan pers itu bisa terjamin,” ucap Azyumardi.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Dua Ratusan Kasus COVID-19 Baru

Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers telah mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kepada DPR terkait dengan sejumlah pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. “DIM-nya itu dipuji oleh DPR sebagai suatu hal yang sangat bagus dan produktif dalam rangka menyempurnakan RUU KUHP,” kata Azyumardi.

Azyumardi juga menyampaikan terima kasih kepada pihak pemerintah yang membuka ruang untuk berkonsultasi terkait dengan RUU KUHP. “Intinya, kami senang ada kenaikan dalam Indeks Kemerdekaan Pers ini. Akan tetapi, insan pers jangan puas dahulu karena masih ada tantangan yang masih harus diperjuangkan,” tuturnya.

Baca juga:  Yogyakarta Panen Raya, Dua Even MICE Diserbu 3.539 Delegasi

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa terjadi tren kenaikan dalam 5 tahun terakhir (2018—2022), mulai dari 69,00 (2018) meningkat menjadi 73,71 poin (2019), 75,27 poin (2020), 76,02 poin (2021), dan 77,88 poin pada tahun 2022. “IKP sebesar 77,88 itu mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi ‘cukup bebas’ untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan,” ucap Ninik.

Baca juga:  Di Jembrana, Dalam Sebulan Rata-rata Ditemukan 10 Kasus HIV/AIDS

Selain kategori cukup bebas, terdapat kategori bebas untuk indeks sebesar 90—100 poin, cukup bebas (70—89), agak bebas (56—69), kurang bebas (31—55), dan tidak bebas (1—30).

Adapun metodologi Survei IKP 2022 menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, yakni menggunakan instrumen kuesioner, serta melakukan wawancara mendalam kepada informan ahli dan FGD. (kmb/balipost)

BAGIKAN