Rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 Senin (22/8). (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2022 Senin (22/8). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada, dihadiri Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. Dalam rapat tersebut, disampaikan posisi RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 dirancang defisit Rp 178 miliar lebih.

Sebagaimana yang disampaikan Sedana Arta, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 dirancang Rp 1,131 triliun lebih. Berkurang Rp 8 miliar dari pendapatan daerah pada APBD induk. Disampaikan juga bahwa penyesuaian pendapatan daerah pada perubahan APBD 2022 antara lain pada pendapatan asli daerah (PAD). Dimana PAD dirancang Rp 147 miliar. Menurun Rp 22 miliar dari APBD induk sebesar Rp 169 miliar. “Penurunan ini disebabkan karena adanya penyesuaian pendapatan Badan Layanan Umum Daerah namun di sisi lain terdapat peningkatan pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sedana Arta.

Baca juga:  Inkai Bali Gelar Gashuku dan UKT

Pendapatan transfer dirancang Rp983 miliar. Meningkat Rp13 miliar dari APBD induk. Sementara lain-lain pendapatan yang sah dirancang Rp800 miliar, yang sebelumnya pada APBD induk tidak dirancang. “Peningkatan ini disebabkan karena adanya pendapatan hibah yang bersumber dari sumbangan pihak ketiga,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan secara umum belanja daerah keseluruhan dirancang Rp 1,310 triliun. Meningkat Rp 54 miliar dibandingkan belanja pada APBD induk. Dari komposisi tersebut, jjka bandingkan jumlah pendapatan dan jumlah belanja, maka posisi RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 dirancang defisit sebesar Rp 178 miliar lebih.

Baca juga:  12 Anggota DPRD Bangli Ajukan Cuti Kampanye

Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada menyampaikan apresiasi kepada Bupati yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebelum batas waktu sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dikatakan bahwa Rancangan Perubahan APBD itu akan segera dibahas bersama oleh DPRD. Sehingga menghasilkan APBD yang berkualitas. (Adv/Balipost)

BAGIKAN