Salah satu alat berat saat bekerja mengeruk bukit di Kecamatan Dawan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengerukan bukit di sejumlah desa di Kecamatan Dawan, Klungkung, telah membuat publik heran. Meski sudah banyak yang menyoroti aktivitas perusakan lingkungan itu, namun tak ada pihak berwenang yang berani menghentikan.

BEM Unud yang penasaran dengan itu, juga memutuskan turun langsung ke lokasi, untuk melakukan analisis terhadap persoalan ini. Hasil analisis BEM Unud, kemudian dituangkan ke dalam laporan penemuan pengerukan bukit di Klungkung.

Ketua BEM Unud Darryl Dwiputra, Jumat (12/8) menyampaikan hasil analisis itu, yang memuat perjalanan mereka menggali persoalan ini dari sejumlah sumbernya di lokasi dan survei langsung dengan masyarakat. Kebetulan, salah satu tempat surveinya, juga ada yang menjadi lokasi Program KKN Unud di Desa Dawan Kaler.

Aktivitas BEM Unud dan KKN Unud ditegaskan Darrryl, menjadi kegiatan yang terpisah. Analisis dilengkapi dengan dokumentasi aktivitas pengerukan itu di beberapa desa.

Baca juga:  10 April, PSBB Mulai Diberlakukan di Jakarta

Dari upaya ini, BEM Unud menemukan fakta-fakta menarik di lapangan. Dalam laporannya, dijelaskan dengan bernas bahwa pengerukan bukit yang terjadi berbulan-bulan lamanya, telah menjadikan keresahan baru masyarakat setempat yang desanya terkena titik pengerukan.

Maka, survei lapangan bertujuan mendapatkan informasi data faktual di beberapa titik lokasi pengerukan. Berdasarkan informasi dan hasil pemantauan di lapangan, pengerukan bukit terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Dawan. Seperti di Desa Paksebali, Gunaksa, Pesinggahan, Pikat dan lainnya.

Atas dasar fakta itu, BEM Unud mengadakan pertemuan dengan Kasat Pol PP Klungkung, I Putu Suarta di kantornya. Berdasarkan pertemuan tersebut, semakin diketahui bahwa masih banyak aktivitas pengerukan tanpa izin atau berjalan secara ilegal. Begitu pula pernyataan Perbekel Desa Pesinggahan ditemui di kantornya, bahwa aktivitas tersebut terjadi antara pemilik lahan dan perusahaan pengeruk yang nantinya akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dari penjualan material untuk Kawasan PKB di eks Galian C Klungkung.

Baca juga:  Pertumbuhan Penumpang Bandara Ngurah Rai Hampir 100 Persen, Ini 3 Rute Paling Diminati

Perbekel Desa Pesinggahan dalam laporan itu juga mengatakan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menutup aktivitas pengerukan berkedok penataan lahan tersebut. Pada pertemuan dengan Perbekel Desa Pesinggahan, terungkap rupanya juga ada sebuah surat perjanjian antara pengeruk (pengembang) dan pemilik lahan dengan pihak desa.

Dari fakta-fakta yang ditemukan di lokasi serta proses klarifikasi dengan sejumlah pejabat terkait, BEM Unud menyatakan bahwa pengerukan bukit ini melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam pasal 4 huruf a dan b, mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk melampirkan perizinan usaha dengan memenuhi segala persyaratannya.

Baca juga:  Akhirnya, Sampah Numpuk di Gilimanuk Diangkut 8 Truk

Dalam PP tersebut, juga telah mengatur semestinya dalam surat perizinan harus mencantumkan analisis risiko yang terdiri atas penilaian tingkat bahaya yang dilakukan terhadap aspek. Salah duanya ialah aspek lingkungan dan atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

Ini pun juga telah diakui oleh pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, dimana dalam laporan itu mengakui bahwa instansinya belum mendapatkan laporan perizinan terkait dengan kegiatan pengerukan ini. Atas fakta tidak adanya surat perizinan, maka juga dapat disimpulkan bahwa tidak dilakukan analisis risiko atas kegiatan pengerukan bukit tersebut. Sehingga ancaman bencana alam yang dapat terjadi dimasa depan, belum diantisipasi dari para pelaku yang terlibat dalam pengerukan tanah ini. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN