Kepala BNNP Bali menunjukkan barang bukti kokain saat jumpa pers di BNNP Bali, Jumat (5/8). Sebanyak 844,59 gram kokain berhasil diamankan petugas dari para pelaku. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali merilis penangkapan anggota sindikat kokain internasional, Jumat (5/8). Pelakunya berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) warga negara Brasil dan JO (39) asal Meksiko.

Jumlah barang bukti yang diamankan kokain 844,59 gram, ganja 2,52 gram, MDMA seberat 34,05 gram dan Hasis seberat 9,26 gram. Barang bukti kokain yang disita senilai Rp 4 miliar. Kokain itu 80-90 persen diedarkan di wilayah Seminyak dan Canggu, Kuta Utara.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui prosesnya panjang dan lama. Pengungkapan kasus kokain melibatkan tiga WNA ini berkat kerja sama BNNP Bali dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan Imigrasi. “Kokain ini spesifik, diproduksi di Amerika Latin lalu dikirim menuju Eropa. Dari Eropa diedarkan ke sejumlah negara termasuk Indonesia. Bali memang banyak warga negara asing berwisata tapi jangan lupa mereka ada yang melakukan Kejahatan narkotika,” tegas Brigjen Sugianyar, didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya.

Baca juga:  KPK OTT Bupati Bogor

Kronologisnya, Agus Arjaya menambahkan, pada Kamis (21/7) pukul 21.00 WITA, tim gabungan melakukan pemeriksaan di vila, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung. Saat masuk ke vila tersebut, petugas menangkap tersangka CHR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 30 plastik klip berisi kokain seberat 443,56 gram netto. “Tersangka CHR ini pekerjaannya bagian administrasi. Perannya sebagai pengedar kokain dan baru tahun ini berada di Bali,” ucap Agus.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Sebut Bali Siap Buka untuk Wisman

Hasil interogasi, CHR menyebutkan nama tersangka PED di negaranya Brasil berprofesi sebagai koki. Selanjutnya PED dibekuk di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kamis pukul 23.00 WITA.

Dari pelaku diamankan barang bukti kokain seberat 194,81 gram, hasish seberat 9,26 gram dan ganja seberat 1,52 gram. Peran PED dalam kasus ini adalah bandar kokain.

Pengungkapan kasus ini dikembangkan lagi dan giliran tersangka Jo ditangkap di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Jumat (22/7) pukul 00.15 WITA. Petugas mengamankan barang bukti kokain seberat 206,22 gram, MDMA seberat 34,05 gram dan ganja seberat 1 gram. “Peran tersangka Jo dalam sindikat kokain adalah pengedar,” tandasnya.

Baca juga:  Amankan Kedatangan Presiden, Polres Tabanan Kerahkan 206 Personil

Menurut Agus Arjaya, 80-90 persen kokain diedarkan di wilayah Seminyak dan Canggu karena di sana banyak turis asing serta warga lokal kaya. Mereka menjual kokain transaksi langsung dengan pelanggannya. “Pimpinan kami juga sudah berkoordinasi dengan negara terkait dalam rangka menyelidiki sindikat kokain internasional ini,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN