Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar Serahkan BB dan Tersangka Kasus LPD Belusung ke JPU. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memidanakan Ni Nyoman Puspawati, selaku karyawan LPD di Desa Adat Belusung, JPU dari Kejari Gianyar kembali mengadili satu terdakwa, Kamis (28/7) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia adalah kolektor LPD, terdakwa I Wayan Parmini.

Nama Parmini sebelumnya memang sering dikaitkan dalam persidanga Puspawati. Dakwaan untuk Parmini sejatinya sudah dibacakan pekan lalu.

Pada hari ini, JPU I Wayan Empu Guna Pura dari Kejari Gianyar menghadirkan satu saksi. “Saksi Puspawati belum. Hari ini baru satu saksi saja,” katanya usai sidang di PN Denpasar.

Baca juga:  Kapolres Bangli Monitoring Sejumlah TPS, Pelaksanaan Pemungutan Suara di Bangli Aman

Sebelumnya dalam perkara LPD Belusung, perbuatan Ni Nyoman Puspawati tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwana primer dan subsider penuntut umum.

Namun terdakwa Puspawati yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika kala itu, dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan lebih subsider. Sehingga ketua majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Puspawati dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Baca juga:  Kasus LPD Belusung, Sidang Adat Mencuat di Pengadilan Tipikor

Puspawati kala itu juga dihukum dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar, yang disetor pada kas negara dalam hal ini LPD Belusung. Dan apabila terdakwa tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ratusan Warga Guwang Datangi PN Gianyar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *