Ilustrasi penjara. (BP/Tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Serangkaian Hari Anak Nasional (HAN), sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia menerima remisi. Dari jumlah itu, puluhan langsung bebas.

“Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Sabtu (23/7) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  458 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi

Ia mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka. Selaras dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa.

Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA. Ia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.

Baca juga:  Wabup Jembrana Tengok Ayahnya di Rutan Negara, Ini Aktivitas Keseharian Mantan Bupati Winasa

Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, sebanyak 25 di antaranya menerima remisi satu bulan, dua anak menerima remisi dua bulan, dua anak menerima remisi tiga bulan, dan satu anak menerima remisi empat bulan.

“Setiap tahunnya kami memberikan RAN kepada anak yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Rika.

Pemberian remisi diharapkan memotivasi anak-anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kemudian, bagi anak yang masih di LPKA agar lebih bersemangat mengikuti pembinaan.

Baca juga:  Aturan Baru Soal UKT Berlaku Bagi Mahasiswa Baru

Jajaran pemasyarakatan terus berupaya agar anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan haknya meskipun berada di ruangan terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung perkembangan setiap anak.

Sebagai tambahan informasi, hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan anak dan anak binaan yang tersebar di seluruh Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN