DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus penganiayaan dan penelantaran anak, NKS alias Na, Jumat (22/7). Kedua pelaku dihadirkan saat rilis tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka DNM mengaku tidak berani mencegah saat YPMP alias Jo tidak berani mencegah. Alasannya dia takut penganiayaan terhadap korban bisa menjadi-jadi.

Tersangka DNM juga mengaku diancam oleh pacarnya supaya tidak ikut campur. Oleh karena itu, wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur ini, memilih diam dan menonton saat korban siksa.

Baca juga:  Pengurus Bumdes Amerta Patas Ditahan

Sedangkan terkait kasus penelantaran korban di Jalan Bedugul, Denpasar Selatan, DNM mengaku tidak tahu. Pasalnya Jo menyampaikan korban lagi sakit dan ditaruh di tempat pijat di Jalan Bedugul. “Jadi saya tidak tahu korban ditelantarkan di sana,” tegas DNM.

Sedangkan tersangka Jo mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena emosi. Dia juga mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu terhadap korban.

Kombes Yugo mengatakan hasil visum korban terungkap ada luka lebam di pipi kanan dan kiri akibat ditampar, rambut belakang lepas karena dijambat, luka gigitan di payudara kanan, memar di perut dan selangkangan. “Tidak ada pelecehan seksual. Kasus ini murni kekerasan fisik dan penelantaran,” kata Yugo.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Sidakarya, Ini Kata Polisi Peran Ibunya
BAGIKAN