DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan Indonesia. Sebelum permohonan itu dikabulkan, dua WNA yang sudah cukup lama tinggal di Bali ini pun diverifikasi dalam sidang permohonan pewarganegaraan, Selasa (2/3).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam rilis yang diterima Rabu (3/3), Tim Verifikasi melibatkan unsur dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali. Ia menjelaskan kedua WNA ini adalah Troy Sinclair dan Marlon Gerber.
Sinclair, lanjutnya, sebelumnya memiliki 2 kewarganegaraan yaitu Inggris dan Australia. WNA ini datang ke Indonesia sekitar 2003-2004. “Sekarang bertempat tinggal di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Ia juga memiliki usaha yang bergerak di bidang pariwisata di Nusa Lembongan,” jelasnya.
Sementara, Gerber sebelumnya merupakan WNA berkebangsaan Swiss. Gerber pernah bersekolah di Bali hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan memiliki seorang Ibu
yang berasal dari Indonesia.
Jamaruli menjelaskan dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. “Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik. Bahkan saat diminta untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga bisa. Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal,” paparnya.
Jamaruli sebagai pemimpin sidang menilai kedua WNA tersebut secara formil sudah baik. Namun, Tim Verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen dari kedua WNA tersebut. (Miasa/balipost)