WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST. com – Jozeph Paul Zhang terduga penistaan agama Islam, sekaligus pria yang mengaku Nabi ke-26, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diungkapkan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham Baroto, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (20/4).

Sampai saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hingga saat ini belum ada permohonan pelepasan status. “Kalau dari data belum ada,” katanya.

Baca juga:  Begini, Kondisi 21 Ribu WNI di Jerman

Baroto menegaskan jika merujuk pada data di Ditjen AHU, memang tidak ada permohonan kehilangan status WNI atas nama Jozeph Paul Zhang atau pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono. “Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada,” katanya.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara mengatakan terduga penistaan agama Islam Jozeph Paul Zhang sudah berada di luar wilayah Indonesia sejak 2018.

Baca juga:  Imigrasi Bali Deportasi Seorang Pria Kazakhstan

“Berdasarkan informasi dari database perlintasan imigrasi, WNI atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018,” kata dia.

Mengenai kasus Jozeph Paul Zhang, imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. “Imigrasi telah menyampaikan informasi perlintasan yang bersangkutan kepada Bareskrim,” ujar dia.

Proses investigasi akan dilanjutkan oleh Bareskrim Polri sebagai pihak yang berwenang dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang.

Baca juga:  Gempa Bantul Jadi Alarm Pengingat, Zona Subduksi Selatan Jawa Masih Aktif

Pernyataan Jozeph dalam videonya yang viral di media sosial telah menistakan ajaran Islam, juga mengaku-ngaku sebagai Nabi ke-26.

Kepolisian telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *