Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap kasus pidana umum selama tahun 2022 di Kejari Jembrana, Rabu (20/7). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (MKHT) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (20/7). Barang bukti di antaranya narkotika, psikotropika, uang palsu dan barang lainnya. Begitu halnya pil koplo hingga ribuan butir.

Satu per satu barang bukti dimusnahkan salah satunya dengan cara diblender dan dibakar disaksikan Forkopimda Jembrana. Narkotika jenis sabu fan pil koplo langsung diblender dicampur air. Selain itu juga, hasil curian jaring ikan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah tong besar.

Baca juga:  Jerinx Ultah, Pengacaranya Sampaikan Memori Kasasi

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkab merupakan kasus sepanjang tahun 2022. Barang bukti di antaranya narkotika, uang palsu, psikotropika, hingga barang pidana umum lainnya.

“Ini barang bukti sejak Januari hingga Juli yang sudah inkrah. Untuk narkotika seperti sabu dan pil koplo kita musnahkan dengan kita blender. barang bukti lainnya kita bakar juga,” jelas Meyke Saliama. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 34,4 gram netto serta pil koplo sebanyak 1.931 butir. Kemudian ada uang palsu pecahan Rp5.000 dan Rp50.000 sebanyak 54 lembar dibakar. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Perayaan Nataru di Kutsel, Atensi Pengamanan di 23 Lokasi Ibadah
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *