Tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Bangli (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST. com – Niat I Wayan Subur (34) warga Denpasar nyabu bareng temannya di Bangli gagal. Ia keburu ditangkap polisi.

Dia disergap Satresnarkoba Polres Bangli saat melintas di pinggir jalan Tirta Taman Sari, Bebalang. Dari saku celananya, polisi mengamankan sabu 0,22 gram.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Rabu (13/7) mengatakan, tersangka ditangkap Senin (4/7), sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yang sedang melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak- gerik mencurigakan di seputar jalan Tirta Taman Sari.

Baca juga:  Lakukan Pembobolan, Petugas Service Mesin ATM Ditangkap

Tim kemudian menginterogasinya dan mengaku bernama I Wayan Subur. “Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan barang-barang. Ditemukan satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu,” kata Sarta.

Barang itu ditemukan di saku celana sebelah kanan tersangka yang dibungkus rokok. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibawanya itu didapat dengan membeli seharga Rp350 ribu dari seseorang berinisial M yang mengaku tinggal di Denpasar. Sabu tersebut diambil di daerah Serangan.

Baca juga:  Jelang Nyoblos, Polresta Gelar Patroli Skala Besar

Rencananya sabu itu dikonsumsi bersama seseorang berinisial SL di tempat kos. Namun tersangka sendiri belum tahu kosan SL. “Tersangka sudah memakai sabu sejak 7 tahun yang lalu namun tersangka memakainya tidak tentu,” kata Sarta.

Kepada polisi tersangka mengaku terakhir menggunakan sabu pada Desember lalu sendirian di rumahnya. Tersangka yang kesehariannya tidak bekerja dan hanya mengantar jemput istrinya yang kerja di salah satu villa di Kuta itu mengaku memakai sabu dengan maksud untuk happy/bersenang-senang. “Tersangka mengaku menyesal melakukan perbuatan tersebut,” kata Sarta.

Baca juga:  Informasi, Kekuatan Lawan Korupsi

Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN