Tahanan kejaksaan dipindahkan ke tiga tempat yakni Lapas Kerobokan, Lapas Tabanan dan Lapas Bangli. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Pidum Kejari Denpasar yang dipimpin I Gede Gatot Hariawan memindahkan tahanan kejaksaan ke tiga tempat yakni Lapas Kerobokan, Lapas Tabanan dan Lapas Bangli. Hal itu dibenarkan Kajari Badung Imran Yusuf melalui Kasiintel Gede Made Bamax Wirawibowo, Rabu (6/7).

Dikatakan, Kejari Badung menitipkan total 53 tahanan ke tiga lapas tersebut dengan alasa keamanan dan ketertiban serta lancarnya proses hukum di kemudian hari. “Adapun tahanan yang dipindahkan tersebut berasal dari Rutan Polda Bali sebanyak empat orang, rutan BNNP satu orang, Polres Badung sebanyak 28 orang, Rutan Bandara satu orang, Rutan Polsek Kuta delapan orang, Rutan Polsek Kuta Utara empat orang, Rutan Polsek Kuta Selatan lima orang, Rutan Polsek Petang satu orang dan Rutan Mengwi satu orang,” ucap Bamax.

Baca juga:  Tetapkan Tersangka Kasus "Aci-aci" di Denpasar, Kejari Denpasar Masih Tunggu Ini

Dia mengungkapkan, tahanan yang dipindahkan tersebut merupakan tahanan yang berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Selain pertimbangan keamanan, faktor overkapasitas dan hak asasi manusia juga menjadi pertimbangan Kejari Badung untuk memindahkan tahanan tersebut.

“Dikarenakan hingga saat ini permasalahan terkait dengan over-kapasitas masih belum mendapatkan solusi, sehingga kami membangun sinergi dan membangun komunikasi dengan lapas yang ada di Bali sebagai alternatif kami dalam menyiasati permasalahan keamanan dan over kapasitas tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Belasan Pegawai Kejari Denpasar Terpapar Covid-19

Ia berharap masalah ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi terbaik. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN