Petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan listrik. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Per 1 Juli, tarif listrik baru diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi dengan daya 3.500 VA ke atas. Di Bali, pelanggan PLN yang terdampak mencapai seratusan ribu pelanggan.

Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya, Kamis
(30/6) mengatakan jumlah pelanggan terdampak dari kenaikan tarif ini sebanyak 122.896 atau 7,7 persen. Terbanyak, pelanggan R2 dengan daya 3.500 sampai dengan 5.500 sebanyak 91.590 atau 5,7 persen dari total pelanggan. Disusul Golongan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 23.511 atau 1,5 persen.

Baca juga:  Gojek Ajak Pelanggan Beri Dampak Positif ke Lingkungan

Golongan P1 dengan 6.600 VA sampai dengan 200.000 VA sebanyak 1.736 atau 0,1 persen. Golongan P2 atau lebih dari 200.000 VA sebanyak 28
pelanggan atau 0,002 persen, golongan P3 sebanyak 6.031 atau 0,4 persen.

Ia menjelaskan penyesuaian tarif ini diatur dalam
PerMen ESDM nomor 3 tahun 2020, tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero). Pemerintah per 2 Juni 2022 telah menetapkan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Periode Juli-September 2022 yang
diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga mampu kategori menengah ke atas dan kantor Pemerintah.

Baca juga:  Parkir di Areal Rumah, Motor Raib

Golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif yaitu pelanggan rumah tangga nonsubsidi (R2) dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA. Kenaikan tarif pada golongan ini naik dari Rp1.444,70 menjadi Rp
1.699,53, naik Rp254,83 atau 17,6 persen.

Golongan rumah tangga R3 dengan daya 6.600 VA ke
atas, mengalami kenaikan dari Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53, naik Rp254,83 atau 17,6 persen. Golongan P1, kantor pemerintahan dengan daya
6.600 VA sampai dengan 200 kVA, mengalami kenaikan dari Rp 1.444,70 menjadi Rp 1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen.

Baca juga:  Sukseskan GPDRR Dibuka Presiden, PLN Sediakan Listrik Andal

Golongan P3/PJU mengalami kenaikan dari Rp1.444,70 menjadi Rp1.699,53, naik Rp 254,83 atau 17,6 persen, dan golongan P2 atau daya di atas 200 kVA, mengalami kenaikan dari Rp1.114,74 menjadi
Rp1.522,88, naik Rp408,14 atau 36,6 persen. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN