Tim Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi Kantor PT. GSI di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, Selasa (19/4/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan penipuan yang menetapkan bos PT Goldkoin Savelon Internasional (GSI), Rizki Adam sebagai tersangka, terus bergulir. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Denpasar sudah diterima Kejari Denpasar.

“SPDP sudah kami terima,” ucap Kasipidum Kejari Denpasar, Bela Putra Atmaja, Rabu (29/6).

Saat disinggung sejauh mana perkembangan terkait penanganan perkara GSI itu, pihak Kejari Denpasar mengaku pihaknya baru sebatas menerima SDPD saja. “Belum ada berkas, hanya SPDP saja,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Tindak Tegas Dua WN Polandia Ganggu Ketertiban saat Nyepi

Informasi lainnya, selain Polresta Denpasar, kasus SGI yang sempat heboh itu juga sedang dibidik Polda Bali. Bahkan sejumlah laporan sudah diterima di Polda Bali.

Sebagaimana diketahui, pemilik PT GSI, Rizky Adam dijadikan tersangka oleh penyidik Unit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar. Dalam kasus ini, polisi memasang Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.
Walau sempat ditahan, kini penyidik Polresta Denpasar dikabarkan menangguhkan penahanannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dugaan Investasi Ilegal GSI, Ribuan Warga di Bali Disebut Jadi Korban
BAGIKAN